Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 9 Februari 2016 17:40 WIB

Jero Wacik menunjukkan buku dan pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Januari 2016. TEMPO/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM, Jero Wacik, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan tiga dakwaan yang ditujukan kepada Jero terbukti.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.

Selain itu, Jero Wacik juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5,7 miliar. Jika Jero tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan satu tahun kurungan.

Menurut Hakim, Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjadi Menteri Pariwisata pada 2004-2009 dan 209-2011. Penyalahgunaan DOM terulang kembali saat ia menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya.

Jero Wacik juga dinyatakan terbukti memeras anak buahnya. Sebagai Menteri ESDM, ia memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, Jero dinilai melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Jero Wacik juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Ikuti: Korupsi ESDM

Putusan tersebut diambil Hakim dengan pertimbangan bahwa Jero telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi. Hakim Sumpeno mengatakan sikap Jero yang sopan selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.

Hakim juga mempertimbangkan prestasi Jero selama menjabat di dua Kementerian. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakilnya Jusuf Kalla memberikan apresiasi kepada Jero atas prestasinya. Menurut Hakim, tindak korupsi yang dilakukan Jero bukan murni kesalahannya. "Tapi juga kurang kontrol terhadap bawahannya," katanya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pekan lalu, Jaksa menuntut Jero dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsidiar 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18,7 miliar. Jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

1 Maret 2024

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM

Baca Selengkapnya

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya