TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan korupsi dana tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM berpotensi rugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin. Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan modus penyalahgunaan dana negara tersebut. Ia mengatakan dana tersebut disalahgunakan melalui berbagai macam cara.
"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset. Kemudian ada juga untuk operasional gitu ya termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK gitu ya," ujar dia.
Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba yang terletak di Tebet, Jakarta Selatan. Ia menambahkan KPK juga melakukan penggeledahan di tempat lain. "Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM di (jalan) Merdeka," kata Ali.
Namun, Ali mengatakan saat ini KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka yang telah ditetapkan tersebut. Ia menyebut hal tersebut bergantung pada proses yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Namun demikian, para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," ujar dia.
Ali juga meminta kepada pihak terkait agar kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia mengatakan hal tersebut agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.
"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," ujar dia.
Pilihan Editor: KPK Sebut Korupsi Ditjen Minerba ESDM Dipakai dalam Kaitan Pemeriksaan BPK