Ketua hakim panel MK, Muhammad Alim, dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah disahkan oleh DPR dibatalkan.TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan kembali memutus 26 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. "Sidang pleno pengucapan putusan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Januari 2016, pukul 09.00," kata anggota staf Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konsitusi, Rosalia Shella.
MK akan memutus perkara di 25 kabupaten dan satu provinsi. Berikut ini wilayah tersebut: 1. Kabupaten Limapuluh Kota 2. Kabupaten Supiori 3. Kabupaten Pulau Taliabu 4. Kabupaten Minahasa Selatan 5. Kabupaten Ogan Komering 6. Kabupaten Kapuas Hulu 7. Kabupaten Situbondo 8. Kabupaten Ketapang 9. Kabupaten Sragen 10. Kabupaten Pemalang 11. Kabupaten Tana Tidung 12. Kabupaten Karangasem 13. Kabupaten Pekalongan 14. Kabupaten Wonosobo 15. Kabupaten Tanah Bumbu 16. Kabupaten Mamuju 17. Kabupaten Konawe Kepulauan 18. Kabupaten Kaimana 19. Kabupaten Buton Utara 20. Kabupaten Wakatobi 21. Kabupaten Manggarai 22. Kabupaten Manggarai Barat 23. Kabupaten Konawe Utara 24. Kabupaten Seram Bagian Timur 25. Kabupaten Maluku Barat Daya 26. Provinsi Kalimantan Utara
Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dari 147 permohonan PHP kepala daerah 2015 yang harus diputus Mahkamah. Sebelumnya, Mahkamah memutus 89 perkara, 83 di antaranya ditolak Mahkamah dan lima lain ditarik pemohon. Sedangkan untuk satu perkara sisanya di Kabupaten Halmahera Selatan, Mahkamah memutuskan agar penghitungan suara dilakukan kembali.
Dari jumlah perkara yang ditolak, 35 di antaranya karena pengajuan permohonan melewati tenggat waktu, yaitu 3 x 24 jam. Sedangkan 48 lain ditolak karena tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara.