Terlambat, 35 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak MK  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Senin, 18 Januari 2016 20:07 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminpin Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 18 Januari 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan 40 putusan tentang perselisihan hasil pilkada serentak pada Desember lalu. Sebanyak 35 gugatan ditolak MK. "Permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu dari pengajuan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ujar ketua hakim MK, Arief Hidayat, ketika membacakan kesimpulan putusan, Senin, 18 Januari 2016.

Arief melanjutkan, satu gugatan ditolak dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, yakni dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan 34 daerah lain ditolak dengan alasan keterlambatan pengajuan pendaftaran gugatan dan melanggar Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Adapun daerah-daerah yang ditolak gugatannya adalah Kabupaten Nabire, Kabupaten Dompu, Kabupaten Tidore Kepulauan, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Asmat, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau , Kabupaten Gresik, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kota Tomohon, Kabupaten Gowa, Kabupaten Selayar, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Berikutnya ada Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Siak, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Poso, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sedangkan lima daerah lain dikabulkan permohonan gugatannya oleh MK. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Menanggapi banyaknya permohonan yang ditolak, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai itu merupakan persyaratan formal dan MK bersifat non-diskriminatif terhadap semua pemohon. "Saya kira MK konsisten dengan aturan yang lama berlaku," kata Titi, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Titi, tenggat berbeda dengan syarat selisih yang mengandung nilai diskriminasi kepada pasangan calon. Hal itu semestinya dipahami pasangan calon yang mengajukan keberatan ke MK sejak awal.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya