Hakim MK Lapar, Ini Permintaannya Dalam Sidang Pilkada

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 11 Januari 2016 15:32 WIB

Seorang anggota DPD, melanggar aturan selama persidangan dilarang menggunakan alat komunikasi smartphone berfoto selfie saat berlangsungnya sidang pembacaan amar putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 22 September 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Arief Hidayat yang memimpin sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Ketapang mengeluh kepada kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, yang membacakan dalil yang menurutnya bukan kewenangan MK untuk mengurusnya.

"Harusnya kuasa hukum tahu aturannya," kata Arief saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Senin 11 Januari 2016.

Saat itu pemohon yang mewakili pasangan calon Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan mengajukan berbagai argumentasi atas dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember lalu. Menurut Arief banyak hal yang dikatakan kuasa hukum pemohon bukan ranah MK. "Masalahnya penetapan calon, dibawa ke PTUN, kasasi di MA. Kecurangan money politics juga harusnya dibawa ke panwas, soal penyelenggaraan pemilu ke DKPP. Jadi jangan dibawa ke sini (MK)," ujarnya.

Ucapan Arief itu, kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Herawan Utoro, Agus Hendri, dan Agus Setiawan, yang mengatakan bahwa hakim sedang berasumsi. Mereka juga mengatakan bahwa belum ada penyelesaian sengketa Pilkada yang ditangani oleh Bawaslu maupun DKPP.

Ini kemudian ditanggapi lagi oleh Arief yang mengatakan bahwa dirinya sedang lapar, dan kalau dirinya lapar, ia menjadi tidak sabar. "Ini saya sudah mulai lapar. Kalau tidak lapar malah tidak bisa sabar saya. Baik, langsung saja masalah perolehan suaranya."

Akhirnya para kuasa hukum pemohon menanggapi hal ini dengan mengikuti perkataan dari Arief yang menjadi Ketua Hakim dari sidang panel 1 tersebut. Diketahui MK hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah sengketa hasil Pilkada.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

57 menit lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

10 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

2 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya