Ini Alasan Kejaksaan Blokir Rekening Yayasan Supersemar

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Jumat, 8 Januari 2016 15:51 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan punya alasan khusus memblokir beberapa rekening Yayasan Supersemar. Menurut dia, tim kejaksaan mendapat informasi duit Yayasan Supersemar yang ditempatkan di beberapa bank itu akan dicairkan.

"Ya kalau kami minta itu ditahan ya benar dong, kalau kita biarkan, lolos. Ini suatu gejala," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat, 8 Januari 2016. Dia pun berharap Yayasan Supersemar mau membayar sukarela sebesar Rp 4,4 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung.

Hingga kini, Prasetyo mengaku timnya masih menelusuri aset-aset Yayasan Supersemar milik keluarga Presiden Ke-2 Indonesia Soeharto itu. Namun, ia belum tahu aset yang telah terdata sudah mencapai Rp 4,4 triliun. "Saya belum bisa ngitung ya. Nanti ada saatnya," ujar mantan politikus Nasdem itu.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar melalui pengacaranya, Denny Kailimang, mengajukan gugatan atas putusan Mahkamah Agung. Denny menilai besar denda tidak sesuai dengan penerimaan dari Badan Usaha Milik Negara selama Soeharto berkuasa. Denny juga melayangkan somasi ke Kejaksaan terkait pemblokiran deposito yang terjadi menjelang eksekusi.

Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007 menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan. Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa itu banyak diselewengkan dan disalurkan ke beberapa perusahaan.

Sejumlah perusahaan yang diduga menerima dana tersebut antara lain Bank Duta dan PT Kiani Lestari. Pada Agustus 2015, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Namun, Yayasan Supersemar selalu mangkir tiap kali diundang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membayar. Menurut Prasetyo, eksekusi paksa terhadap aset-aset Yayasan Supersemar yang menentukan adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya