Kasus Suap, Dua Hakim PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 23 Desember 2015 11:03 WIB

Anggota Majelis Hakim PTUN Medan, Amir Fauzi saat memasuki gedung KPK, Jakarta, 10 Juli 2015. Amir Fauzi bersama Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro berikut satu hakim, Panitera Sekretaris PTUN Medan dan seorang pengacara ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. "Dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Neli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.

Jaksa menilai Dermawan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang US$ 5.000 dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang tersebut berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.

Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan dalam persidangan. Perbuatannya melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa mengatakan profesi Dermawan sebagai penegak hukum menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan yang diajukan. Pertimbangan yang meringankan Dermawan adalah statusnya yang belum pernah dihukum, terus terang mengakui kesalahan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, Dermawan berencana mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Dua pekan mendatang, Rabu, 6 Januari 2016, Dermawan akan menjalani sidang pembelaan.

Rekan Dermawan sesama hakim di PTUN Medan, Amir Fauzi, juga dituntut sama, yaitu 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Amir Fauzi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2015.

Jaksa menilai Amir Fauzi terbukti menerima uang sejumlah US$ 5.000 dari pengacara Otto Corneli Kaligis dan anak buahnya Gary. Uang tersebut berasal dari Evy Susanti. Tujuannya, untuk mempengaruhi keputusan Amir dalam perkara yang sedang ditangani OC Kaligis.

Atas tuntutan tersebut, Amir berencana mengajukan pembelaan. "Saya dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan berbeda," katanya. Sidang pembelaan Amir juga akan dilaksanakan pada dua pekan mendatang, yaitu Rabu, 6 Januari 2016.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya