NasDem Akan Rekomendasikan Setya Novanto Dihukum Berat  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 15 Desember 2015 21:05 WIB

Ketua DPR, Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melakukan pelanggaran berat. Karena itu, dia merekomendasikan Novanto untuk dihukum berat.

"Tapi kalau dianggap pelanggaran sedang pun, dia (Novanto) harus mundur," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Desember 2015.

MKD akan membuat keputusan terhadap kasus "Papa Minta Saham" dengan terlapor Setya Novanto ini pada Rabu, 16 Desember 2015.

Menurut Akbar, tidak mungkin Setya Novanto diberi sanksi ringan lagi. Sebab, sebelumnya Novanto sudah dikenai pelanggaran etik ringan saat bertemu dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Tidak mungkin ringan lagi, sudah kena ringan. Pilihannya sedang atau berat atau bebas," tuturnya.

Akbar mengaku banyak koleganya di MKD ingin Novanto bebas. "Mereka minta bebas, tidak bersalah, jadi dianggapnya ringan, mayoritas itu," ujarnya.

Akbar juga menyadari banyak keputusan di MKD yang aneh-aneh. "Diminta ditutup kasus ini, melaporkan MKD sendiri. Lelucon yang luar biasa, kok enggak merasa malu, ya?"

MKD akan langsung memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu, 16 Desember 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno internal MKD, Senin, 14 Desember 2015, malam.

"Dengan perdebatan, diputuskan hari Rabu pukul 13.00 WIB, kami akan konsinyering untuk mengambil putusan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang seusai rapat internal.

MKD memutuskan tidak akan memanggil paksa pengusaha minyak Riza Chalid, setelah dua kali mangkir. Junimart mengaku ingin Riza dihadirkan. Sebab, Riza ikut langsung dalam dua pertemuan antara Ketua DPR dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan terakhir di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015, diduga adanya permintaan saham PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya beranggapan Riza yang paling mengetahui anatomi pertemuan. Tapi yang lain menilai waktunya sudah mepet kalau memanggil Riza," tuturnya.

MKD sebelumnya sudah meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, Maroef sebagai saksi kunci, Novanto sebagai terlapor, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain MKD, kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dengan sangkaan adanya permufakatan jahat untuk tindak pidnaa korupsi.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

5 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

8 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

24 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

24 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

25 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

26 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

26 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

26 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

27 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

27 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya