Tanyakan Hal di Luar Nama Luhut, Junimart: MKD Tak Fokus  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 14 Desember 2015 17:51 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menjawab pertanyaan awak media disela-sela Sidang Etik MKD di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 7 Desember 2015. Sidang tersebut menghadirkan Ketua DPR terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan para anggota MKD tidak fokus dalam memberikan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada sidang lanjutan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

"Teman-teman tidak fokus. Mestinya bertanya soal rekaman yang menyebut nama Pak Luhut 66 kali di sana. Kita ingin tahu, apakah betul pembicaraan dalam rekaman itu benar adanya keterlibatan Pak Luhut. Cukup itu saja," kata Junimart saat ditemui di sela waktu istirahat sidang MKD, Senin, 14 Desember 2015.

Menurut Junimart, MKD hanya perlu mengkonfirmasikan apakah Luhut terlibat dalam masalah perpanjangan kontrak Freeport berdasarkan percakapan Ketua DPR Setya Novanto dengan saudagar minyak M. Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. "Fokus pada pertemuan 8 Juni itu saja. Kan nama beliau disebut 66 kali. Kami ingin kroscek saja, sekaligus klarifikasi," ujarnya.

Menurut Junimart, kesaksian Luhut diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti yang ada yang telah diserahkan baik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dan juga oleh Maroef. "Saya belum dapat konfirmasi tentang keterlibatan itu karena cara pertanyaan teman-teman yang lain salah," tutur Junimart.

Junimart pun menilai, permintaan bantuan kepada Luhut oleh anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A. Bakrie, untuk memanggil Riza tidak relevan. "Itu bagian dari pekerjaan MKD, bekerja sama dengan kepolisian. Maroef sudah bikin surat pernyataan, tidak bersedia meminjamkan kepada siapa pun. Kami akan berkoordinasi dengan Maroef. Habis ini kami juga akan rapat internal. Saya berharap tetap memanggil Riza secara paksa," kata Junimart.

Siang ini, MKD melanjutkan sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan memanggil Luhut. Keterangan Luhut diperlukan karena nama Luhut disebut sebanyak 66 kali di dalam bukti rekaman. Selain itu, keterangan Luhut juga diperlukan karena MKD gagal mendapatkan bukti rekaman orisinal di telepon seluler Maroef yang saat ini dipegang Kejaksaan Agung.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

52 menit lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

2 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

19 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

20 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya