Kasus Setya Novanto, PDIP: Kocok Ulang Semua Pimpinan DPR

Rabu, 9 Desember 2015 14:22 WIB

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima (kiri) saat mengikuti Rapat Pimpinan Sementara dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD di Ruang Rapat GBHN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, mengatakan desakan pencopotan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto merupakan momentum pembenahan lembaga legislatif. Dia meminta agar semua pimpinan DPR dikocok ulang.

“Kocok ulang harus dilihat dari substansinya. Kalau hanya mengganti Setya Novanto, tidak menjamin DPR akan lebih baik,” kata Aria Bima saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Desember 2015.

Menurut dia, jika pada akhirnya keputusan MKD memberikan sanksi berat dan hanya mengganti posisi Setya Novanto, hal itu tidak akan memberikan ruang bagi partai pendukung pemerintah untuk mencalonkan menjadi pimpinan DPR.

“Sebab dalam Undang-Undang MD3, pemilihan Ketua DPR sudah dilakukan secara paket. Itu kesalahan sejak awal. Jadi proses pemilihan pimpinan DPR secara paket ini harus diubah,” katanya.

Setya Novanto dan pimpinan lainnya terpilih saat rapat paripurna mengesahkan paket pimpinan DPR periode 2014-2019. Keputusan itu diambil secara aklamasi lantaran hanya ada satu paket pimpinan. Paket pimpinan disahkan setelah masing-masing fraksi mengusulkan formasi paket yang terdiri atas lima orang dari fraksi yang berbeda.

Partai koalisi pemerintah saat itu tidak bisa mengajukan paket pimpinan karena hanya diisi empat partai. Proses pemilihan paket pimpinan itu pun diwarnai aksi walk-out. Aksi itu diawali oleh PKB. Disusul Hanura, PDIP, dan NasDem. Partai pendukung pemerintah sempat membuat pimpinan DPR tandingan.

Menurut Aria Bima, dengan aturan MD3 tersebut, partai koalisi pemerintah akan tetap sulit untuk bisa mengajukan calon pengganti Setya. Dalam Pasal 84 UU MD3 disebutkan pimpinan DPR diusulkan dari fraksi-fraksi dan bersifat tetap. Pasal 87 UU tersebut menyebutkan pula, bila salah satu pemimpin DPR diganti, penggantinya harus berasal dari partai yang sama.

“Publik sudah tahu kualitas pimpinan DPR sekarang tidak kredibel dan tiga punya wibawa di anggota. Selain masalah Freeport, banyak sekali kasus dugaan pelanggaran. Jadi seharusnya sistem pemilihan dikembalikan seperti saat periode Agung Laksono dan Marzuki Alie,” katanya.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar Agung Laksono juga angkat bicara soal Setya Novanto. Agung Laksono yang juga Ketua DPR periode 2004-2009 ini menilai perlu ada wacana kocok ulang pimpinan DPR jika Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri atau dimundurkan dari jabatannya berdasarkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Menurut saya kalau saudara Novanto dimundurkan atau mengundurkan diri, kocok ulang ketua DPR harus dilakukan," kata Agung. Menurut dia, pergantian pimpinan DPR bukan mustahil menyusul dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto atas kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Agung menyebutkan pada periode-periode sebelumnya, posisi Ketua DPR selalu dijabat politisi partai politik pemenang Pemilu, kecuali yang saat ini. "Ketua DPR periode 2004-2009 dipimpin Golkar di mana saya jadi ketua DPR-nya dan pada periode 2009-2014 dipimpin Pak Marzuki Alie karena Partai Demokrat menang pemilu," kata Agung.

Menurut Agung, menjelang berakhir masa jabatan DPR periode 2009-2014 ada manuver politik dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang mengubah "kebiasaan" itu melalui UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Menjelang berakhirnya masa jabatan dewan, di situ diubah bukan pemenang Pemilu. Kita tahu Pemilu 2014 yang menang adalah PDIP. Tapi karena persekongkolan KMP, ada perombakan UU MD3 yang seolah dipaksakan," kata Agung.

Agung mengharapkan kocok ulang pimpinan DPR dan pimpinan dikembalikan kepada yang "berhak" sesuai desain politik sebelumnya bahwa pemenang Pemilu berhak mendapat posisi ketua DPR.

ANGGA SUKMAWIJAYA

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

8 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya