Bila Tidak Bayar Rp 4,4 Triliun, Aset Supersemar Dieksekusi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 7 November 2015 04:14 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO , Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan surat permohonan tertanggal 28 Oktober 2015 dari Jaksa Pengacara Negara telah diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saat ini sedang dibuat resume perkara, selanjutnya akan dipanggil kedua pihak dalam sidang aanmaning," katanya kepada Tempo, Jumat, 6 November 2015.

Sidang aanmaning adalah pemanggilan terhadap tereksekusi untuk menghadiri sebuah sidang insidentil, yang dalam persidangan tersebut tereksekusi diperingatkan untuk mengembalikan aset secara sukarela.

"Dalam sidang aanmaning, termohon eksekusi akan diperingatkan tentang isi putusan dan selanjutnya akan diberi waktu untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Kalau tidak bisa, baru eksekusi," ujarnya.

Made menuturkan nantinya pelaksana eksekusi tetap dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Yang pertama diingatkan kepada termohon adalah agar melaksanakan eksekusi sukarela dengan membayar uang ganti rugi Rp 4,4 triliun. Kalau tidak bisa, baru mengarah ke aset milik termohon," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan kejaksaan telah mengirim surat permintaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan gugatan yang melibatkan Yayasan Supersemar. Lewat surat permohonan itu, Kejaksaan Agung berharap pihak tergugat dapat dengan sukarela memenuhi kewajibannya. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum rampung menghitung aset Yayasan Supersemar. Prasetyo mengatakan perlu waktu untuk menentukan jumlah aset Yayasan Supersemar.

Sebelumnya, negara, lewat Kejaksaan Agung, menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. Beasiswa itu justru diberikan kepada beberapa perusahaan nasional yang sebagian besar adalah kroni Soeharto. Negara mengajukan ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp 10 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali kasus penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

4 hari lalu

Profil dan Kontroversi Tien Soeharto: Kisah Perjalanan Seorang Ibu Negara

Tien Soeharto memiliki profil yang kompleks, seorang ibu negara yang peduli hingga terlibat dalam berbagai kontroversi yang mengiringi masa pemerintahan suaminya.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

4 hari lalu

Sejarah Hari Ini, Kilas Balik Kematian Ibu Tien Soeharto 28 Tahun Lalu

Walaupun telah meninggal, mendiang Ibu Tien Soeharto tetap dikenang dalam perjalanan sejarah bangsa.

Baca Selengkapnya

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

16 November 2023

Kisah Devaluasi Rupiah: 45 Tahun Lalu Merosot dari Rp 415,00 menjadi Rp 625,00 per Dolar Amerika

Keputusan devaluasi itu berdampak yang luas terhadap kondisi ekonomi negara dan memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah dan pelaku ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

5 Agustus 2023

Jejak Langkah Politik Partai Golkar: Pasca Reformasi Kian Menurun

Berikut jumlah kursi yang diperoleh Partai Golkar dari Pemilu 2009, 2014, dan 2019 yang semakin menurun. Bagaimana prospek di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

21 April 2023

TMII Diresmikan 48 Tahun Lalu, Berikut Kilas Balik Proyek Wisata Bertema Budaya Indonesia

Digagas sejak Maret 1970, pembangunan proyek TMII dimulai pada tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975 atau 48 tahun silam.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya