Sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, yakni Rinelda Bandaso (kanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Oktober 2015. Sebelum menangkap Dewie, penyelidik KPK terlebih dulu menangkap Rinelda di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, membantah ada anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat yang terlibat dalam kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Enggak ada yang lain," kata Rinelda di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh penyidik komisi itu, Rabu malam, 28 Oktober 2015.
Tersangka sekaligus saksi kunci itu menolak menjawab ketika ditanya wartawan soal apakah Dewie Limpo yang menyuruhnya menerima gratifikasi. Sambil masuk mobil tahanan, Rinelda mengatakan, "Itu yang dikonfirmasi."
Rinelda ditangkap tangan bersama Iranius Adi (Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua), Septiadi (pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih), Depianto (ajudan), Stefanus Harry Jusuf (pengusaha), dan seorang sopir sewaan, oleh tim penyelidik dan penyidik KPK di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2015.
Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar Sin$ 177.700 yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan di dalam tas. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Adapun Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada waktu yang bersamaan. Mereka kemudian dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, telah cukup lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Dewie, Bambang, Rinelda, Setiadi, dan Iranus sebagai tersangka.
Terungkapnya berbagai modus korupsi dari perencanaan anggaran sampai proses pelaksanaan APBN atau APBD sejatinya karena penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja (ABK) atau performance based budgeting. Pada intinya, ABK merupakan prinsip penganggaran yang berorientasi pada hasil (output) dan kemanfaatan (outcome) dari setiap rupiah uang negara/daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah.