Vonis Kasus Korupsi Ancam Politisi PDIP Kembali Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 14 Oktober 2015 23:03 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan hukuman ringan terhadap dua terdakwa kasus dana hibah klub sepak bolah Persiba Bantul, tapi putusan hakim itu membuka peluang jaksa menyeret politisi PDI Perjuangan, Idham Samawi, yang sudah terlanjur dicabut status tersangkanya. Pengadilan Tipikor Yogyakata memvonis terdakwa Bendahara Persiba Danoho dan rekanan Persiba, Maryani, hukuman penjara satu tahun enam bulan, Selasa 13 Oktober 2015.

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainurrohman, putusan hakim itu membuktikan benar ada tindakan pidana korupsi di pengucuran hibah Rp 12,5 milyar dari Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2011. “Dugaan keterlibatan dua tersangka lain (Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo) bisa dibuka lagi oleh penyidik meskipun telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Zainurrohman, Rabu 14 Oktober 2015.

Zainurrohman berpendapat, petunjuk bagi jaksa terbuka lebar dengan memanfaatkan berkas persidangan yang menyebut keterangan tentang peran banyak pihak di kasus ini, termasuk Idham dan Edi. Idham merupakan bos Persiba Bantul dan Ketua PSSI Bantul saat hibah itu turun. Adapun Edi menjabat Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga ketika hibah ini turun pada 2011. “Jaksa bisa menelusuri jalur kewenangan (pihak-pihak yang disebut di sidang) untuk melacak pemilik peran terpenting di kasus ini. Itu lebih mudah dan jelas,” kata dia.

Dia menilai, berdasarkan keterangan para saksi di berkas persidangan, Dahono dan Maryani tidak termasuk pihak yang memiliki peran paling utama di korupsi Hibah Persiba. Indikasi ini bisa terlihat dari pola pengambilan keputusan mengenai pengucuran hibah dan pengunaan anggarannya. “Kejaksaan perlu mengembangkan kasus ini hingga tuntas.”

Koordinator Investigasi, Masyarakat Transparasi Bantul, Irwan Suryono juga menilai Dahono dan Maryani bukan pelaku utama di kasus korupsi Hibah Persiba. “Mustahil mereka korupsi tanpa melibatkan yang lain. Masak di masalah penganggaran bos Persiba tidak tahu,” kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni bekas Bupati Bantul Idham Samawi dan bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul Edy Bowo Nurcahyo, Agustus lalu.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya