TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial, yang akan meminta keterangannya soal dugaan suap dari pengusaha Probosutedjo, (22/12)."Waktu itu, saya tidak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, supaya adil, harus sama," ujar Bagir Manan di kantornya, (19/12).Bagir menambahkan, sikapnya "dilandasi prinsip dalam hukum untuk tidak membeda-bedakan perlakuan". Pada Kamis (15/12), Komisi mengirimkan surat panggilan kepada Bagir Manan terkait dengan kasus penyuapan lima pegawai MA dalam pengurusan perkara Probosutedjo.Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, mengatakan masih akan bermusyawarah dengan keenam anggota komisi lainnya terkait dengan penolakan Bagir Manan itu. "Kami pegang prinsip dan semangat kolegial," ujar Busyro.Menurut Busyro, secara normatif Komisi bisa memanggil kembali Bagir Manan. Namun, ia mengakui, komisinya tidak bisa memanggil paksa karena sifatnya bukan pro- yustisia.Menurut Busyro, Komisi Yudisial juga tidak akan mendatangi MA untuk meminta keterangan Bagir Manan sebagaimana yang dilakukan Komisi Antikorupsi. "Kedatangan KPK itu toleransi institusional yang tidak proporsional," kata Busyro. Probosutedjo kini mendekam di penjara Cipinang, menjalani hukuman empat tahun dalam kasus korupsi dana hutan tanaman industri. Untuk lolos dari kasus itu, ia mengaku telah mengeluarkan dana miliaran rupiah melalui pengacaranya, termasuk ke sejumlah pegawai MA. Thoso Priharnowo