Bagir Tolak Penuhi Panggilan Komisi Yudisial

Reporter

Editor

Selasa, 20 Desember 2005 07:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial, yang akan meminta keterangannya soal dugaan suap dari pengusaha Probosutedjo, (22/12)."Waktu itu, saya tidak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, supaya adil, harus sama," ujar Bagir Manan di kantornya, (19/12).Bagir menambahkan, sikapnya "dilandasi prinsip dalam hukum untuk tidak membeda-bedakan perlakuan". Pada Kamis (15/12), Komisi mengirimkan surat panggilan kepada Bagir Manan terkait dengan kasus penyuapan lima pegawai MA dalam pengurusan perkara Probosutedjo.Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, mengatakan masih akan bermusyawarah dengan keenam anggota komisi lainnya terkait dengan penolakan Bagir Manan itu. "Kami pegang prinsip dan semangat kolegial," ujar Busyro.Menurut Busyro, secara normatif Komisi bisa memanggil kembali Bagir Manan. Namun, ia mengakui, komisinya tidak bisa memanggil paksa karena sifatnya bukan pro- yustisia.Menurut Busyro, Komisi Yudisial juga tidak akan mendatangi MA untuk meminta keterangan Bagir Manan sebagaimana yang dilakukan Komisi Antikorupsi. "Kedatangan KPK itu toleransi institusional yang tidak proporsional," kata Busyro. Probosutedjo kini mendekam di penjara Cipinang, menjalani hukuman empat tahun dalam kasus korupsi dana hutan tanaman industri. Untuk lolos dari kasus itu, ia mengaku telah mengeluarkan dana miliaran rupiah melalui pengacaranya, termasuk ke sejumlah pegawai MA. Thoso Priharnowo

Berita terkait

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun

Baca Selengkapnya

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

Baca Selengkapnya

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Baca Selengkapnya

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.

Baca Selengkapnya