Istri Gubernur Gatot Keluhkan OC Kaligis Terus Minta Uang

Reporter

Kamis, 1 Oktober 2015 14:05 WIB

Evy Susanti dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 Agustus 2015. Evy bersama Gatot ditahan oleh KPK karena diduga sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, memainkan peran besar dalam perkara korupsi yang membelit suaminya. Evy berkomunikasi dengan beberapa pengacara di kantor advokat OC Kaligis untuk membahas perkembangan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sekaligus duit yang harus ia keluarkan.

Dalam salah satu percakapan Evy dengan Yulius Irawansyah, anak buah Kaligis, terungkap bahwa Evy mengeluhkan banyaknya duit yang harus ia bayarkan selama Kaligis menangani kasus di PTUN. "Enggak bisa dicari tahu ya estimasi budget untuk PTUN, jadi enggak dicicil terus-terusan, capek," katanya kepada Iwan dalam rekaman percakapan telepon yang disadap KPK dan diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 1 Oktober 2015.

Evy menelepon Iwan setelah berbicara dengan Kaligis, juga di telepon. Dalam rekaman percakapan Evy dengan Kaligis, pengacara itu meminta duit sebesar US$ 2.500 kepada Evy. "Panitera minta tambahan US$ 2.500, saya tambahin dulu ya," kata Kaligis kepada Evy.

Rupanya Evy salah mendengar permintaan Kaligis menjadi sebesar US$ 25 ribu. Ia lalu mengeluh kepada Iwan. "Minta lagi US$ 25 ribu, padahal tadi pagi Rp 60 juta. Kemarinnya sudah US$ 20 ribu tambah Rp 50 juta," kata Evy kepada Iwan.

Kepada jaksa, Evy mengelak bahwa permintaan duit dari Kaligis untuk menyuap hakim dan panitera PTUN Medan demi mempengaruhi putusan. "Itu fee lawyer, saya iya-iya saja setiap Pak OC minta duit," ujarnya.

Diketahui, dalam kontrak antara Gatot-Evy dan Kaligis, mereka harus membayar sebesar Rp 3 miliar untuk memanfaatkan jasa OC Kaligis selama lima tahun. Di luar itu, Evy juga harus menanggung biaya perjalanan Kaligis dan timnya setiap kali bepergian ke Medan. Evy mengatakan ia sebenarnya tak memiliki kesiapan dana untuk membayar Kaligis dalam menghadapi perkara di PTUN. "Untuk PTUN tak ada kontrak," ujarnya.

Sementara itu, biaya penanganan perkara PTUN tidak termasuk kontrak lima tahun.
Kaligis diminta menangani perkara PTUN mendampingi Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan surat panggilan Kejati Sumut. Dalam surat panggilan itu, Gatot disebut sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial.

Berkat suap kepada hakim dan panitera PTUN, surat panggilan itu pun dibatalkan. Namun KPK berhasil menangkap tangan anak buah Kaligis dan hakim serta panitera PTUN saat sedang bertransaksi suap. Selanjutnya, berturut-turut Kaligis, Gatot, dan Evy juga diciduk.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya