Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 5 Mei 2015. Jero ditahan untuk 20 hari ke depan dalam dugaan melakukan tindak pidana pemerasan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik didakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyediakan uang demi membangun pencitraan dirinya sebagai seorang menteri. Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno pun mencarikan duit Rp 2,5 miliar untuk memenuhi keinginan bosnya itu.
Dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menyebutkan pencitraan media dilakukan melalui kontrak dengan Indopos, salah satu media jaringan Jawa Pos Group. Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono diajak rapat untuk membahas program pencitraan itu.
"Dalam rapat, Waryono menjelaskan bahwa Don akan membantu meningkatkan pencitraan Kementerian ESDM termasuk terdakwa selaku menteri melalui Indopos," kata jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan, Selasa, 22 September 2015.
Nilai kontrak antara Don Kardono dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM selaku pihak kedua pada 19 Januari 2012 menyepakati nilai Rp 3 miliar untuk satu tahun kegiatan. Duit itu merupakan biaya konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, editing, sampai penayangan berita positif Kementerian ESDM di tiga media Jawa Pos Group yakni Indopos, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos
Biaya pencitraan dibayarkan beberapa kali hingga mencapai Rp 2,5 miliar. "Kekurangan uang Rp 500 juta belum dibayarkan kepada Don karena uang kickback dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya," ujar jaksa.
Duit Rp 2,5 miliar itu dianggap sebagai keperluan pribadi terdakwa. Jero Wacik didakwa telah memerintahkan bawahannya secara melawan hukum mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pribadi. Total duit yang diminta Jero Wacik sebesar Rp 10,3 miliar.
Selain itu, Jero Wacik juga didakwa atas dua tindak korupsi lainnya. Dalam dakwaan pertama, Jero Wacik disebut menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dirinya dan keluarga. "Selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2004-2009, terdakwa meminta DOM diberikan langsung pada dirinya," kata jaksa Dody. "Kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah."
Terdapat selisih pengeluaran DOM dari kas negara sebesar Rp 10,59 miliar. Sejumlah Rp 8,4 miliar dimanfaatkan Jero Wacik untuk diri sendiri dan keluarga.
Selanjutnya, Jero Wacik juga didakwa menerima hadiah untuk pembayaran ulang tahun dirinya pada 24 april 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero Wacik sebesar Rp 349 juta dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Perbuatan Jero Wacik terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.