TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan tidak akan memulihkan hak penggunaan hutan tanaman industri PT Menara Hutan Buana milik Probosutedjo meski Mahkamah Agung telah membatalkan surat pencabutan izin tersebut. Dia menilai Probo telah terbukti bersalah dalam menggunakan izin perusahaannya."Putusan kasasi yang menghukum Probo selama empat tahun itu bukti bahwa dia bersalah," kata Kaban saat dihubungi di Jakarta. Kaban menyambut gembira atas putusan perkara korupsi Probo itu. Menurutnya, hakim perkara itu telah bertindak secara obyektif dan benar. "Jadi hakim tata usaha negara itu nggak beres," katanya. Namun dia mengatakan tidak akan mengadukan majelis tersebut ke Komisi Yudisial.Majelis kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Menteri Kehutanan dalam kasus gugatan tata usaha negara melawan PT Menara Hutan Buana. Majelis hakim yang diketuai Chairani A. Wani membatalkan surat pencabutan hak penggunaan hutan tanaman industri yang dimiliki adik tiri mantan Presiden Soeharto itu.Gugatan ini diajukan Probo atas surat Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa pada 24 Oktober 2002 yang mencabut hak penggunaan hutan seluas 268.585 hektare di Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kepada Menara Hutan Buana. Alasan Prakosa, Probo mengalihkan saham Menara Hutan Buana kepada PT Hutan Rindang Banua, yang sahamnya dimiliki konsorsium delapan negara, tanpa pemberitahuan. Putusan MA soal gugatan tata usaha negara yang mencabut surat itu bertolak belakang dengan kasus korupsi dana hutan tanaman industri. Pada kasus korupsi, MA menghukum Probo empat tahun penjara. EDY CAN