IDI: Seperti Organ Tubuh, Jual-Beli Sperma Ilegal

Reporter

Kamis, 10 September 2015 21:13 WIB

.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin menjelaskan mengenai jual-beli sperma yang sempat membuat heboh Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, beberapa hari lalu. “Yang menyebarkan hanya cari sensasi,” katanya, Kamis, 10 September 2015.

Sebelumnya, warga Yogyakarta mendapat pesan berantai berisi ajakan menjual sperma. Dalam pesan itu disebut praktek jual-beli sperma berlangsung di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Pemilik sperma diminta membawanya sejam sebelum praktikum dimulai. Siapa pun yang membawa sperma, akan mendapat imbalan Rp 50 ribu.

Zaenal mengatakan menjual sperma sama seperti menjual organ tubuh. “Jual-beli sperma itu ilegal. Tidak boleh,” ujarnya. Ia pun mempertanyakan tujuan pesan itu. Apakah sperma akan digunakan untuk penelitian atau hal lain.

Bila untuk penelitian, Zaenal mempertanyakan apakah kampus itu memiliki berbagai alat untuk menunjang penelitiannya. Sperma yang digunakan untuk penelitian, kata Zaenal, harus berada pada suhu tertentu. Waktu penelitian sperma dengan dikeluarkannya sperma pun diperlukan waktu tertentu. “Apakah penelitian itu sudah resmi dan memiliki alat penyimpanan sperma tersebut?” tuturnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengatakan tidak ada jual-beli organ tubuh manusia, termasuk sperma. “Untuk penelitian, tidak ada istilah jual-beli, baik spesimen maupun data,” ucap Tjandra melalui pesan pendek. Menurut Tjandra, hal yang diperbolehkan dibayar oleh peneliti organ itu adalah biaya untuk menghubungi pendonor.

Tjandra mencontohkan, biaya yang boleh dibayarkan kepada pendonor itu adalah biaya transportasi. “Atau biaya yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan penelitian. Bukan membeli organnya,” katanya.

Adapun Zaenal mencontohkan dalam hal penelitian organ manusia. Jenazah yang akan digunakan untuk pembelajaran mahasiswa fakultas kedokteran biasanya tidak berbayar. Universitas akan meminta secara resmi kadaver atau mayat untuk pembelajaran itu. “Biaya pengiriman mayat itu yang akan ditanggung oleh universitas yang bersangkutan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono berpendapat sama. Menurut dia, jual-beli organ melanggar aturan kedokteran. Ia mengatakan boleh saja seseorang meneliti organ manusia untuk aspek manfaat. Namun jual-beli organ berbeda dengan wujud etik kedokteran. “Jual-beli sperma itu tidak benar dalam aturan kedokteran,” tuturnya. Menurut dia, ada prosedur tersendiri bagi seorang peneliti mendapatkan organ manusia untuk bahan penelitiannya.

MITRA TARIGAN


Berita terkait

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

4 hari lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

4 hari lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

11 hari lalu

Konimex dan Indordesa Luncurkan Produk Baru Makanan Nutrisi FontLife One, Bidik Pasar Dewasa Muda

PT Indordesa-- anak perusahaan PT Konimex, meluncurkan produk makanan nutrisi dan perawatan kesehatan, FontLife One, di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

13 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

13 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

14 hari lalu

5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.

Baca Selengkapnya

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

14 hari lalu

Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

14 hari lalu

Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

17 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya