DPR Tolak Usul Pilkada Lanjutan tanpa Perpu

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 9 September 2015 16:07 WIB

Spanduk panjang berisi petisi menolak penundaan Pilkada dibawa oleh massa pendukung Wali Kota Risma dalam aksi di depan kantor KPU Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan pemilihan lanjutan untuk daerah-daerah dengan calon tunggal. Usulan itu dirasa hanya memanfaatkan celah dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Pilkada dan berpotensi dijadikan pasal karet oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Kalau mau mengadakan pemilihan lanjutan di daerah tersebut malah bertabrakan dengan Pasal 49 undang-undang yang sama, yang menyebutkan pilkada ditunda kalau calon tunggal," ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 9 September 2015.

Riza mengatakan pemilihan lanjutan mungkin dilakukan hanya bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau revisi terbatas UU Pilkada. Itu pun baru pantas dilakukan bila daerah dengan calon tunggal lebih dari 10 persen dari 269 daerah peserta pilkada 2015.

Nyatanya, dari 269 daerah, saat ini hanya ada tiga daerah yang telah mengumumkan penundaan pilkada hingga 2017. Tiga daerah lain belum menetapkan pasangan calon karena membuka kembali pendaftaran, yaitu Kota Surabaya. Sedangkan Kabupaten Fakfak dan Kota Mataram masih menunggu hasil verifikasi.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan daerah dengan calon tunggal masih bisa melaksanakan pemilihan lanjutan di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal itu sebenarnya telah diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal itu berbunyi:

"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

"Kondisi di mana terdapat kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka hal itu memenuhi kategori gangguan lainnya seperti yang disebut Pasal 120 ayat (1). Karena itu, pengunduran jadwal di luar ketentuan pada 2015 harus dilihat penundaan itu di luar kondisi normal," ujar Husni saat memberikan tanggapan dalam uji materi calon tunggal di Mahkamah Konstitusi kemarin.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020

23 September 2020

KAMI Ikut Menyuarakan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Kata Din Syamsuddin, penundaan pilkada sejalan dengan pikiran KAMI bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

17 Mei 2020

Perludem Anggap Pilkada 2020 Digelar Desember Terlalu Berisiko

Selain masalah kesehatan, ada pula risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

KPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020

16 Mei 2020

KPU akan Kaji Usulan Soal Penundaan Kembali Tahapan Pilkada 2020

Beberapa pihak meminta KPU menunda kembali tahapan Pilkada 2020 sampai pandemi Covid-19 rampung.

Baca Selengkapnya

Perpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi

6 Mei 2020

Perpu Pilkada Desember Terbit, Kemendagri: Bisa Ditunda Lagi

Skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, kemungkinan Pilkada ditunda lagi berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya

5 Mei 2020

Jokowi Teken Perpu Penundaan Pilkada, Begini Isinya

Jokowi meneken Perpu terkait pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada

3 Juli 2016

Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada

Penandatanganan telah dilakukan pada 1 Juli 2016 dan masuk lembaran negara nomor 10 tahun 2016.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan  

3 Juni 2016

Menteri Tjahjo: UU Pilkada Tak Bisa Dibatalkan  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan masyarakat memprotes UU Pilkada yang baru disahkan.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok

21 Maret 2016

Pemungutan Suara Ulang di Muna Sulawesi Digelar Besok

Untuk PSU di tiga TPS esok, jumlah wajib pilih yang akan menyalurkan hak pilihnya sebanyak 1.887 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Inkumben Unggul di Pilkada Manado

26 Februari 2016

Calon Inkumben Unggul di Pilkada Manado

Ada protes dari saksi kandidat yang kalah.

Baca Selengkapnya

Sugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng

6 Februari 2016

Sugianto Sabran, Pelapor Bambang KPK, Menangi Pilkada Kalteng

Pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail unggul dengan selisih suara hampir 3,05 persen dari lawannya.

Baca Selengkapnya