TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyatakan akan mengkaji usulan dari berbagai pihak yang meminta pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 ditunda hingga pandemi Covid-19 berakhir atau mundur dari tanggal 9 Desember 2020.
“Nanti didiskusikan lebih lanjut karena kalau penundaan tahapan Pilkada harus mendapatkan persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR. Kami harus bahas semua opsi bersama,” ujar Arief dalam acara uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan Pilkada, Sabtu, 16 Mei 2020.
Berdasarkan draf PKPU yang telah disiapkan, KPU merencanakan tahapan lanjutan Pilkada dimulai kembali pada 6 Juni 2020. Sehingga, tahapan pendaftaran paslon direncankan bisa digelar pada September 2020 dan pemungutan suara digelar pada Desember 2020 sesuai dengan yang tertera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyiratkan bahwa tahapan Pilkada masih terlalu riskan dilanjutkan saat status Covid-19 masih menjadi pandemi dunia. Dia menyarankan minimal tahapan Pilkada bisa dilanjutkan jika status Covid-19 sudah turun menjadi endemi atau wabah nasional.
“Soalnya, kalau status pandemi dunia ini belum dicabut, semuanya masih unpredictable. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri, saya kira lucu juga,” ujar Terawan dalam acara yang sama.
Beberapa partai pendukung pemerintah menyatakan setuju dengan usulan Terawan. Sementara partai di luar pemerintah tak sependapat. Demokrat dan PKS misalnya, meminta pemerintah tetap meyelenggarakan Pilkada pada Desember.
Anggota Fraksi PKS, Hermanto menyebut, Pilkada dalam situasi pandemi harusnya tetap bisa dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Kalau ditunda terus tahapannya, kandidat bisa stres, karena strategi yang telah mereka siapkan akan terkendala. Semua jadi tidak ada kepastian” ujar dia.
Hal senada disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow. Menurutnya, KPU harus tegas mengambil keputusan. “Payung hukumnya kan sudah ada. Kalau KPU yakin mampu, Pilkada harus tetap dilaksanan pada Desember mendatang dengan segala risiko dan konsekuensinya,” ujar Jeirry.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari cenderung setuju dengan Menkes Terawan. Menurut Feri, dalam situasi pandemi saat ini, pertimbangan yang dikedepankan para pengambil kebijakan harus mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, ketimbang aspek politik ataupun hukum.
“Pernyataan Pak Menkes tadi sudah jelas menyiratkan bahwa masih terlalu riskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada pada Juni mendatang,” ujar dia.
KPU berjanji akan membahas semua usulan tersebut. Rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pun diupayakan bisa dilakukan sebelum memasuki masa reses.