Idul Adha, Calon Kepala Daerah Boleh Bagi-bagi Hewan Kurban

Reporter

Senin, 7 September 2015 13:12 WIB

Sejumlah sapi milik warga dijual di sebuah pasar Hewan Bekonang, di Sukoharjo, Jawa Tengah, 3 September 2015. Penjualan sapi di pasar ini digelar seminggu sekali yakni pada tanggal Kliwon dalam penanggalan Jawa. Bram Selo Agung/Tempo

TEMPO.CO, Gunungkidul - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, memperbolehkan para calon kepala daerah menyumbang hewan kurban pada Hari Raya Idhul Adha. Bahkan Panwaslu mempersilakan mereka berkurban sebanyak-banyaknya.

"Menyumbang ternak berapa pun tak ada larangan,"ujar Divisi Hubungan Masyarakat Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto kepada Tempo, Ahad, 6 September 2015.

Meskipun diperbolehkan, kata Budi, bentuk kegiatan sumbangan hewan kurban tersebut harus tetap steril dari unsur kampanye. Selain itu, tidak boleh ada motif kampanye terselubung dalam pemberian sumbangan hewan kurban tersebut.

"Yang penting ikhlas, tanpa disertai imbalan seperti barter permintaan agar masyarakat memilih calon tertentu," ujar Budi.

Budi mengatakan Panwaslu bakal memperketat pengawasan kepada seluruh pasang calon yang disinyalir akan memanfaatkan perayaan Idul Adha dalam masa kampanye ini.

Anggota Panwaslu Gunungkidul lainnya, Ton Martono, mengatakan selama ini belum ada larangan terkait aktivitas masa kampanye yang berbarengan dengan perayaan hari raya tertentu. Termasuk Idul Adha dan tradisi menyumbang kurban seperti sapi atau kambing. "Memang tidak ada aturannya tentang sumbang ternak itu," ujarnya.

Hanya saja, Ton mengingatkan, jika calon membungkus acara kegiatan menyumbang ternak itu secara khusus, tetap terikat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye.

"Jadi acara berkaitan Idul Adha yang dibuat juga wajib mengantongi surat STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye," ujarnya.

Ton menuturkan setiap kegiatan, terlebih yang berbau sumbangan dari para calon kepada masyarakat, tetap dianggap sebagai bagian money politic sepanjang mengharapkan timbal balik. Panwaslu, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat.

Sukino, juragan sapi asal Wonosari Gunungkidul, menuturkan pesanan sapi untuk kurban menjelang Idul Adha memang mengalami kenaikan signifikan. "Tapi belum ada calon bupati yang pesan untuk disumbangkan pada warga, paling banyak dari Kota Yogya," ujar Sukino yang menjelang Idul Adha ini bisa menjual tiga sampai lima ekor sapi dalam waktu sepekan.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

6 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya