Dikritik, KPU Purworejo Revisi Penulisan Gelar Calon Pilkada
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 31 Agustus 2015 11:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya merevisi penulisan nama calon kepala daerah lengkap dengan gelar akademisnya. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menilai KPU Purworejo tidak netral. Sebab, dari tiga pasangan calon kepala daerah, hanya satu pasangan calon yang ditulis nama beserta gelar akademisnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan secara khusus terhadap KPU Purworejo, baik lembaga maupun personel.
“Kami khawatir akan ada agenda khusus lagi terkait dengan perlakuan KPU terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sebelumnya, mereka tidak netral karena berlaku berbeda terhadap pasangan calon,” kata Teguh, Senin, 31 Agustus 2015.
Melalui SK Nomor 38/Kpta/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati 2015, KPU Purworejo hanya mencantumkan gelar akademis untuk pasangan calon Agus Bastian, SE, MM-Yuli Hastuti, SH. Adapun dua pasangan calon lain hanya ditulis nama tanpa dicantumkan gelar akademisnya. Padahal dua pasangan calon ini juga memiliki gelar akademis dan gelar haji, yakni Hj Nurul Tri Wahyuni, SE-H Budi Sunaryo, AMd dan paslon Ir H Hamdan Azhari-Suhar. (Lihat Video Calon Tungggal Pilkada Cermin Kegagalan Parpol, Ini Risikonya Pilkada Ditunda, Polemik Dinasti Politik)
Adapun KPU Purworejo berkilah penulisan tersebut sudah sesuai kartu tanda penduduk masing-masing. Teguh Purnomo menyatakan KPU gagal menafsirkan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, mengingat gelar akademis dan keagamaan itu bukan merupakan bagian dari nama. Kata dia, selama yang bersangkutan menyertakan ijazah sarjananya, kenapa gelar akademis yang menjadi haknya tidak dicantumkan? “Lalu apa gunanya menyerahkan ijazah sarjana?” ujar Teguh Purnomo.
KPU Purworejo akhirnya melakukan klarifikasi terhadap para pasangan calon. Anggota KPU Purworejo dari divisi pencalonan, Purnomosidi, menyatakan akhirnya dilakukan revisi surat keputusan. KPU akhirnya mencantumkan gelar akademis semua pasangan calon. “Rekomendasi Panwas dan klarifikasi nama ini untuk dasar kami melakukan pleno sekaligus mengubah SK,” tuturnya.
Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo menilai masalah tersebut muncul karena perbedaan pemahaman terhadap Pasal 70 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang penulisan nama. Joko menyatakan perbedaan penulisan gelar akademis itu bukan masalah netralitas. “Jika dibawa ke ranah netralitas, sudah keluar dari substansi masalah,” ucap Joko.
ROFIUDDIN