TEMPO.CO, Jakarta - Desa Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dilanda banjir pada Sabtu, 25 Maret 2023. Air mengalir dari titik lokasi pembukaan akses menuju rencana tambang quarry untuk pembangunan Bendungan Bener.
Banjir tersebut lantas menggenangi jalan desa yang berada di sebelah titik pembukaan akses ke lokasi penambangan setinggi sekitar 20 sentimeter. Banjir juga membawa material lain seperti bebatuan dan tanah.
Air bercampur lumpur itu kemudian mengalir ke perumahan warga yang berada lebih rendah dibanding jalanan. Sementara drainase di tepi jalan tersebut tak mampu menampung air yang menerjang.
"Air dari hutan. Karena mulai masuk alat berat membuka akses menuju quarry," ujar salah seorang warga Desa Wadas, Siswanto.
Menurut dia, sejak awal tahun ini sejumlah alat berat telah didatangkan ke Desa Wadas. Alat berat tersebut digunakan untuk membuka akses menuju lokasi rencana penambangan.
Sebelum kejadian ini hujan deras mengguyur Desa Wadas. "Hujan sejak pukul 13.00 sampai pukul 15.00 belum reda," kata dia.
Desa Wadas menjadi lokasi rencana penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener. Sejumlah warga telah menyetujui penambangan di desa mereka. Sementara sebagian hingga kini masih konsisten menolak penambangan.
Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan itu telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Oktober 2022 lalu.
"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas tindakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta. Sesuai kedudukan yang digugat," kata Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga, Julian Duwi Prasetia, pada Kamis, 3 November 2022.
Julian mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba beserta aturan-aturan turunannya, tak ditemukan klausul yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apapun.
Dia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. "Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.