Praperadilan OC Kaligis Gugur, KPK: Putusan Hakim Tepat

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 11:35 WIB

Hakim tunggal Suprapto memimpin sidang perdana praperadilan OC Kaligis atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Agustus 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Sementara Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah menilai putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, yang menggugurkan gugatan praperadilan Otto Cornelis Kaligis sudah tepat.

Menurut Chusniah, dasar pertimbangan hakim Suprapto sama dengan pendapat KPK. "Hakim benar. Sesuai KUHAP, praperadilan OC Kaligis memang harus digugurkan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.

Pasal 82 huruf d KUHAP pada intinya menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan pemeriksaan permohonan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan gugur.

Chusniah pun menampik tudingan kuasa hukum OC Kaligis yang tetap kukuh mengatakan penetapan tersangka Kaligis tidak sah. Penetapan tersangka terhadap OC Kaligis telah sesuai dengan prosedur, yakni berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi ahli.

Menurut Chusniah, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang melibatkan anak buahnya. "Jadi tidak ada alasan lagi," ujarnya.

Hakim Suprapto pada Senin pagi tadi menggugurkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya. Suprapto beralasan berkas perkara OC Kaligis telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut menuai protes dari kuasa hukum OC Kaligis. Selain mempersoalkan penetapan OC Kaligis sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, mereka juga memprotes karena putusan hakim dibacakan tanpa dihadiri OC Kaligis.

Suprapto pun menanggapinya dengan santai. "Ya, itulah, apa pun alasannya, putusannya tetap gugur berdasarkan KUHAP," tutur Suprapto.

OC Kaligis mempraperadilankan KPK karena menilai penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan dilakukan saat dia membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam kasus penyuapan terhadap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti, juga ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan uang suap.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

28 menit lalu

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Lampung Selatan.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

12 jam lalu

Korupsi di Taspen, KPK Periksa Direktur SDM Mohamad Jufri

Guna melancarkan penyidikan kasus korupsi di PT Taspen, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

14 jam lalu

Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

15 jam lalu

Hasan Nasbi Bela Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi, Rekam Jejak Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi lakukan pembelaan terhadap anak Jokowi, Kaesang soal nebeng jet pribadi.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

17 jam lalu

KPK Sebut Ada Fraud Rp 20 Triliun dari Rp 150 Triliun Dana yang Dikelola BPJS Kesehatan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sumber berbagai fraud dalam pengelolaan dana kesehatan.

Baca Selengkapnya

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

21 jam lalu

Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta

KPK kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Jadi Sorotan Media Asing: Gaya Hidup Mewah Anak Presiden Memicu Kemarahan

Apa kata media asing soal Kaesang usai datangi KPK soal penggunaan jet pribadi dan dugaan gratifikasi?

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

1 hari lalu

Kaesang Pangarep, Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, dan 17 Bisnisnya

Apa saja bisnis yang dijalankan anak Jokowi, Kaesang Pangarep yang tengah disorot mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi itu?

Baca Selengkapnya

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

1 hari lalu

Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Besaran pajak kendaraan bermotor seperti yang ditumpangi Kaesang, yang dibayarkan pemilik sedan sport BMW 320i ini mencapai Rp 12.320.500 per tahun.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

1 hari lalu

Klarifikasi Kaesang Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi di KPK, Berikut Profil Anak Jokowi, Adik Gibran dan Adik Ipar Bobby Nasution

Kaesang datangi KPK untuk klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi. Ini profil anak Jokowi, adik Gibran dan adik ipar Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya