Gatot Puji Nugroho menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 5 Agustus 2015. Gatot beserta istrinya Evi Susanti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara senior OC Kaligis atas kasus yang sama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik satuan tugas khusus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dana hibah dan bantuan sosial di Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan akan difasilitasi dengan baik. Termasuk pemeriksaan dokumen atau bukti-bukti lainnya yang disita KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono lewat pesan singkat, Kamis, 13 Agustus 2015.
Gatot dan istrinya, Evi Susanti, ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 3 Agustus setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dalam kasus dana bansos Sumatera Utara, Gatot diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana. Ia ditengarai menyetujui pencairan dana tanpa melalui verifikasi tim anggaran pemerintah daerah. Dana bantuan sosial ini diduga dipakai untuk pemenangan Gatot saat maju menjadi calon gubernur pada 2013.
Kejaksaan telah memeriksa lima pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 23 Juli. Mereka adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian, Asisten Biro Pemerintahan Hasiholan Silaen, serta Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. Belakangan, Erry diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan Gatot.
Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis juga dipanggil, tapi absen. Senin lalu, tim penyidik juga mengorek keterangan 15 saksi yang menerima dana bantuan sosial. Namun sampai hari Korps Adhyaksa belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.