Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

image-gnews
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi dana bansos Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara kini tengah dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dalam pengembangan kasus dia. Ia menyebut bakal meminta ekspose pengembangan kasus itu.

"Masih dalam penyelidikan, kami sudah minta ekspos perkembangannya," kata Alexander Marwata di Thamrin Nine Ballroom pada Selasa, 20 Desember 2022. Saat ini, menurutnya, KPK sedang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus itu. Nantinya, ia akan melakukan koordinasi saat penyelidik telah mengantongi cukup alat bukti.

Baca: Kronologi Korupsi Bansos Juliari Batubara, Nomor 6 Vonis Diringankan Karena Dihujat\

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat

Kilas Balik Kasus Korupsi Dana Bansos Juliari Batubara

Kasus korupsi bansos ini sempat mendapatkan banyak sorotan dari publik yang salah satunya karena menjerat nama Menteri Sosial Juliari Batubara, yang juga kader PDIP. Berdasarkan catatan Tempo, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) pada 4 hingga 5 Desember 2020 atas dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK akhirnya menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut. Selain Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka selalu pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) bansos di Kemensos dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, PPK diduga menerima fee Rp12 miliar yang dibagikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati adalah sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Baca: Investigasi Korupsi Bansos, Pemred Majalah Tempo: Verifikasi Sudah Dijalankan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Setelah melewati lika-liku proses pengadilan, Juliari divonis hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021. Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Saat membacakan putusan, hakim menyebut hukuman yang diterima Juliari diringankan. Alasannya, terdakwa mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat. Padahal, menurut hakim anggota majelis hakim Yusuf Pranowo, saat itu Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah dan belum ada hukuman tetap.

Pada Agustus 2022, KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi bansos Covid-19, Juliari Batubara, sejumlah Rp 14,5 miliar ke kas negara. Mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti seperti putusan pengadilan dengan tiga kali pembayaran.

HATTA MUARABAGJA 

Baca juga: Breaking News: Korupsi Bansos Covid Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ringkus 6 Tersangka Mafia BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

46 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Ringkus 6 Tersangka Mafia BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

Tersangka kedapatan menjual BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 5 jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

3 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

14 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

16 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Serius Santai ala Mega

22 jam lalu

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dok. Istimewa
Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Soal Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi, Hasto PDIP: Mentalitas Kalah

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) Rachmat Hidayat (kanan) dikonfirmasi wartawan usai memimpin rapat kerja daerah khusus (Rakerdasus) untuk konsolidasi pemenangan pilkada serentak 2024 yang digelar DPD PDI NTB di Kota Mataram, Sabtu (26/10/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Soal Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi, Hasto PDIP: Mentalitas Kalah

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Jumat, 1 November lalu.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?