TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan surat pemanggilan untuk Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan guna dimintai keterangan dalam kasus suap lima pegawai lembaganya dan mantan hakim tinggi Harini Wijoso oleh pengusaha Probosutedjo. Bagir akan diperiksa Senin (14/11).Selain Bagir, menurut sumber, Komisi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Hakim Agung Parman Soeparman pada Rabu (9/11). Rencananya pemeriksaan akan dilakukan Kamis (10/11) tapi diundur karena Parman sedang cuti. "Dia (Parman) akan mengirimkan surat minta izin," ujar sumber itu. Seorang staf Mahkamah Agung membenarkan adanya surat pemanggilan Parman. Surat yang ditujukan langsung kepada Parman, kata dia, sudah diterima Kamis pagi di bagian Tata Usaha Mahkamah Agung. "Surat itu dalam amplop coklat tertutup," ucap staf itu. Bagir mengaku belum mengetahui pemanggilan dirinya dan juga belum melihat surat dari Komisi Antikorupsi tersebut. "Satu-satunya surat yang saya terima adalah pemanggilan Usman Karim kemarin," ucapnya. Komisi telah memeriksa Usman Karim, anggota majelis yang menangani perkara Probosutedjo, Senin (31/10). Usman membantah telah menerima uang dari Probosutedjo. Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamengkas yang dimintai konfirmasi tidak secara jelas memberikan jawaban. "Bergantung pada penyidik," kata Erry melalui pesan di telepon seluler. EDY CAN