SPT dan Faktur Pajak Digelapkan, Negara Rugi Rp 95 Miliar

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 21:53 WIB

Suasana pelaporan Surat Pemberitahuan/SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 oleh 7 menteri di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, 30 Maret 2015. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat Indonesia. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan dua kasus penggelapan pajak senilai lebih dari Rp 95 miliar dari Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak, Selasa 28 Juli 2015. Dalam kedua kasus itu negara telah dirugikan masing-masing sebesar Rp 40,6 miliar dan Rp 55,146 miliar.

Direktur Intelejen dan Penyidikan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristoyo, mengatakan, pelimpahan disertai tersangka dan barang bukti. Kasus pertama adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atas nama PT TD.

Penyalahgunaan dengan cara tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN sejak Januari 2005 hingga Desember 2007 dengan tersangka mantan Direktur PT TD yaitu YO. "Dengan ini negara dirugikan sekitar Rp 40,6 miliar," ujar Yuli.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat dua rekening untuk menampung hasil penjualan. Rekening pertama hasil penjualannya dilaporkan dalam SPT sedangkan rekening yang kedua tidak dilaporkan. "Uang tersebut untuk keperluan pribadinya sendiri."

Atas perbuatannya itu, YO dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2009. Ancaman pidana yang dihadapinya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Satu berkas kasus lain yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak sah atau faktur pajak yang tak didasari transaksi sebenarnya dengan tersangka NWS dan AS. Modus yang digunakan kedua tersangka tersebut adalah menjual faktur pajak yang diterbitkan oleh PT CAP dan PT CBT.

"Kalau kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP," kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Eddy Rakamto.

Akibat kasus tersebut menurut Eddy negara dirugikan sebesar Rp 55,146 miliar. Oleh karena itu kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal enam tahun dan denda maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny mengatakan akan segera memproses dua kasus tersebut dengan melimpahkannya ke pengadilan. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut segera disidangkan

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya