Trah Hamengku Buwono Tak Kompak Sikapi Sabda Sultan

Reporter

Rabu, 3 Juni 2015 02:41 WIB

GKR Ratu Hemas mendampingi Ngarso Dalem Sri Sultan HB X pada saat menjelaskan serta meluruskan isi Sabda Raja di Panembahan, Yogyakarta, 8 Mei 2015. Sri Sultan menuturkan Buwono jika diartikan "jagat alit". Sedangkan Bawono artinya "jagad besar". TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua paguyuban dukuh se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Semar Sembogo, Sukiman, meminta trah Hamengku Buwono kompak menyikapi tiga sabda yang telah dikeluarkan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Bawono X.

Tiga sabda tersebut yakni sabdatama, yang dikeluarkan pada 6 Maret 2015; sabda raja pada 30 April 2015; dan dhawuh raja pada 5 Mei 2015. “Yang penting, trah kompak dulu. Kami melihatnya belum nyawiji (bersatu),” kata Sukiman saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.

Berdasarkan pemberitaan media selama ini, Sukiman melihat trah Hamengku Buwono belum menghasilkan keputusan bersama. Ada pertemuan yang hanya diikuti adik-adik Sultan HB X dan perwakilan trah HB I-X dan ada trah HB IX yang bertemu dengan Sultan. “Karena yang mempunyai legitimasi paugeran (aturan pokok keraton) kan mereka. Kami di luar itu,” katanya.

Sebelumnya, Forum Penjaga Kasultanan Yogyakarta mengadakan pertemuan di Ndalem Suryokusuman, kompleks Taman Sari Yogyakarta, Minggu malam, 31 Mei 2015. Semar Semobogo adalah bagian dari forum itu.

Dalam pertemuan itu, salah satu tindakan yang disimpulkan harus segera dilakukan trah Hamengku Buwono, menurut Sukiman, yakni mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DI Yogyakarta dan melakukan lobi terhadap pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab isi sabda raja dan dhawuh raja dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.


Perubahan ...


<!--more-->


Perubahan Nama


Persoalannya, da perubahan nama "Sultan Hamengku Buwono" menjadi "Sultan Hamengku Bawono" dan penghilangan gelar “khalifatullah”. Juga pengubahan nama anak sulung Sultan, "Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun" menjadi "GKR Mangkubumi", yang ditengarai bakal menjadi pengganti Sultan. Padahal Pasal 18 ayat 1-m UU Keistimewaan menyiratkan syarat bahwa Gubernur DIY harus laki-laki. “Trah kan orangnya banyak. Harus komunikatif. Juga berani. Tidak pekewuh (sungkan),” kata Sukiman.

Sedangkan langkah yang akan dilakukan Semar Sembogo yakni kembali melakukan audiensi dengan DPRD DIY. Tidak tertutup kemungkinan hasil audiensi itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan DPR. “Agar UU Keistimewaan itu tetap lestari,” kata Sukiman.

Sukiman menilai semangat ketiga sabda itu tidak linier dengan isi UU Keistimewaan. Efek sampingnya, ada peninjauan ulang atas isi undang-undang tersebut. Bahkan mungkin undang-undang itu dibekukan atau dicabut. Dia khawatir kewenangan perangkat desa mengelola tanah milik Sultan dan Paku Alam turut dicabut. “Kalau dicabut, sama saja DIY seperti provinsi lain. Kami akan tetap setia kepada UU Keistimewaan tak terbatas waktu,” ucapnya.

Cicit HB II, Kanjeng Raden Tumenggung Suryokusumo, mengaku telah bertemu dengan 15 adik Sultan pada Minggu siang, 31 Mei 2015. Suryokusumo selaku ahli hukum yang pernah mengajar di Universitas Padjajaran, Bandung, dengan nama Profesor Sumaryo Suryokusumo, hadir dalam pertemuan itu untuk memberikan pendapatnya.

Dia pun memberi masukan agar penentuan sikap atas tiga sabda tersebut tidak hanya dilakukan dan mengatasnamakan rayi dalem alias adik-adik Sultan, yang merupakan trah HB IX. Melainkan mewakili seluruh trah Hamengku Buwono I-X.

Alasannya, paugeran yang mengusung sultan dengan konsep Islam atau yang menjadi sultan adalah laki-laki sudah ada sejak Kerajaan Demak berdiri, yakni 530 tahun silam. “Jadi pakai atribut trah HB I-X. Tidak cuma trah HB IX. Putri-putri Sultan juga dilibatkan. Kalau ada beda pendapat, itu wajar,” kata Suryokusumo di Ndalem Suryakusuman, Minggu malam, 31 Mei 2015.

Anggota Komisi A DPRD DIY dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agus Sumartono, menyatakan Dewan memandang persoalan itu masih dalam ranah adat Keraton. Hingga kini, belum ada surat untuk DPRD ihwal isi sabda yang menabrak UU Keistimewaan. “Saya lihat belum ada surat masuk. Kalau ada, kami langsung bahas. Ada konsekuensi hukum positifnya tidak,” kata Agus, yang malam itu hadir di Ndalem Suryakusuman.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pengamat: Polemik Sultan HB X dengan Adiknya Berbahaya bagi Keraton Yogya

24 Januari 2021

Pengamat: Polemik Sultan HB X dengan Adiknya Berbahaya bagi Keraton Yogya

Bayu khawatir polemik internal Keraton Yogya yang mencuat dengan kasus pemecatan dua adik Sri Sultan HB X berkepanjangan

Baca Selengkapnya

Dipecat dari Keraton, Yudhaningrat: untuk Muluskan Suksesi Putri Sultan HB X

24 Januari 2021

Dipecat dari Keraton, Yudhaningrat: untuk Muluskan Suksesi Putri Sultan HB X

GBPH Yudhaningrat, menilai pemecatan dirinya dari jabatan struktural Keraton sebagai satu jalan memuluskan calon pengganti Sultan HB X di masa depan

Baca Selengkapnya

Dituding Makan Gaji Buta, Adik Sultan HB X: Honor Hanya Cukup untuk Makan Kuda

23 Januari 2021

Dituding Makan Gaji Buta, Adik Sultan HB X: Honor Hanya Cukup untuk Makan Kuda

Yudha sempat menjabat dua jabatan struktural di Keraton sebelum dipecat Sultan HB X, yakni Penggedhe Parwa Budaya dan Kridho Mardawa.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Pecat Adik Tiri, Pengamat: GKR Mangkubumi Makin Dominan

23 Januari 2021

Sultan HB X Pecat Adik Tiri, Pengamat: GKR Mangkubumi Makin Dominan

Nyarwi Ahmad, menilai Sultan HB X memberhentikan dua adik tirinya dari jabatan di Keraton menjadikan posisi putrinya makin dominan.

Baca Selengkapnya

Pecat 2 Adik dari Jabatan Keraton, Sultan HB X: Masak 5 Tahun Makan Gaji Buta

21 Januari 2021

Pecat 2 Adik dari Jabatan Keraton, Sultan HB X: Masak 5 Tahun Makan Gaji Buta

Sultan HB X mengatakan memecat kedua adiknya karena sudah tak aktif di keraton. Bukan karena Sabda Raja.

Baca Selengkapnya

Dipecat dari Keraton Yogya, Adik Sultan HB X: Ini Buntut Soal Sabda Raja

20 Januari 2021

Dipecat dari Keraton Yogya, Adik Sultan HB X: Ini Buntut Soal Sabda Raja

Adik Sultan HB X menyebut surat pemecatan dirinya dan adiknya dari Keraton Yogyakarta tidak sah.

Baca Selengkapnya

Putri Sultan HB X Sebut Pemecatan 2 Pamannya karena Menolak Bertugas Sejak 2015

20 Januari 2021

Putri Sultan HB X Sebut Pemecatan 2 Pamannya karena Menolak Bertugas Sejak 2015

Putri kedua Sultan HB X, GKR Condrokirono membantah pencopotan dua pamannya dari jabatan strategis Keraton Yogya tanpa sebab.

Baca Selengkapnya

Keraton Yogya Soal Pemecatan Adik Sultan HB X: Bukan Dipecat, Tapi Diganti

20 Januari 2021

Keraton Yogya Soal Pemecatan Adik Sultan HB X: Bukan Dipecat, Tapi Diganti

Keraton Yogyakarta memberikan penjelasan ihwal isu pemecatan dua adik tiri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Ingatkan Masyarakat Hati-hati Pilih Biro Umrah

3 Maret 2018

Sultan HB X Ingatkan Masyarakat Hati-hati Pilih Biro Umrah

Sultan HB X juga mengingatkan kepada biro umrah agar tidak menyalahgunakan kepercayaan calon jemaah umrah yang memanfaatkan jasanya.

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Sri Sultan HB X Ada 192 Laporan Korupsi di DIY

1 Maret 2018

KPK Ingatkan Sri Sultan HB X Ada 192 Laporan Korupsi di DIY

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengingatkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X tentang adanya laporan korupsi di DIY.

Baca Selengkapnya