TEMPO.CO, Yogyakarta - Adik tiri Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) GBPH Yudhaningrat, menilai pemecatan dirinya dari jabatan struktural Keraton sebagai satu jalan semakin memuluskan calon pengganti Sultan HB X di masa depan.
"Ya indikasinya (melancarkan jalan suksesi Keraton) itu," ujar Yudhaningrat kepada Tempo Sabtu 23 Januari 2021.
Sultan HB X telah menerbitkan surat pada 2 Desember 2020 terkait pemberhentian dua adik tirinya yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Parwa Budaya dan KHP Nitya Budaya.
Dipecatnya mereka dari jabatan struktural Keraton itu, otomatis membuat keduanya kian terlempar ke luar arena dinamika kerajaan Mataram Islam itu.
Baca: Adik Tiri Sultan HB X Bilang Nasib Keraton Yogyakarta Tergantung Nasab dan Nasib
Mereka jadi kian buta dan tak akan tahu informasi baru lagi jika ada perkembangan internal Keraton, termasuk isu-isu suksesi ke depan.
Prabukusumo juga Yudhaningrat, sejak 2015 silam merupakan penentang utama Sabda Raja Sultan HB X paling getol. "Memang cuma saya dan Mas Prabu (Prabukusumo) yang paling terlihat menentang Sabda Raja itu, karena lainnya (putra-putri HB IX) do wedhi (takut)," ujar Yudha.
Bagi keduanya, Sabda Raja itu merusak tradisi adat Keraton (paugeran) yang sudah terjaga ketat sejak masa HB I hingga HB IX.
Sabda Raja pada Mei 2015 silam sendiri antara lain berisi pengubahan gelar raja yang sudah dianut sejak masa HB I-HB IX seperti Buwono menjadi Bawono.
Sabda itu, juga memuat penetapan putri sulung HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun sebagai putri mahkota bergelar GKR Mangkubumi, sebuah nama yang sangat lekat maknanya sebagai nama calon raja Keraton.
Sebelum ditahbiskan sebagai raja ke sepuluh 7 Maret 1989 silam, nama dewasa HB X adalah Kanjeng Gusti Pangeran Hario (KGPH) Mangkubumi.
Yudhaningrat pun mengatakan, karena ia paling vokal menentang Sabda Raja HB X itu, ia pun didapuk para rayi dalem lain menjadi juru bicara perlawanan saat muncul gugatan terhadap pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY oleh sejumlah aktivis perempuan di Mahkamah Konstitusi tahun 2016 silam.
Para aktivis perempuan dari kalangan akademisi saat itu menggugat isi pasal 18 huruf m UU Keistimewaan karena menilainya diskriminatif terkait hak perempuan di bidang politik menjadi kepala daerah.
Dalam pasal 18 itu menyebut bahwa calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DIY adalah warga negara Republik Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan menyerahkan daftar riwayat hidup.
Daftar riwayat hidup yang diserahkan harus memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.