Bupati Nonaktif Tapanuli Tengah Divonis 4 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 11 Mei 2015 20:40 WIB

Bupati nonaktif Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara, Bonaran Situmeang berjalan usai mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Bonaran Situmeang, divonis empat tahun penjara dalam persidangan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mocthar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis menyimpulkan, Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis Much Muhlis dalam persidangan, Senin, 11 Mei 2015.

Bonaran dikenai denda senilai Rp 200 juta yang digantikan hukuman kurungan penjara selama dua bulan jika tak melunasi pembayaran. Hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama Bonaran menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Anda punya waktu memikirkan langkah berikutnya atau menerima," kata Muhlis.

Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangi sengketa pilkada Bupati Tapanuli Tengah. Bonaran meminta Akil mempengaruhi seluruh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat permusyawarahan hakim menolak gugatan pemohon dan tak memerintahkan pilkada ulang.‎ Uang tersebut diberikan melalui Bachtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi, dan Hetbin Sibarani.

"Saya sangat kecewa. Hakim tidak memakai fakta persidangan dalam pertimbangan," kata Bonaran. Bonaran menyatakan, banyak fakta yang diabaikan terutama soal peran orang lain dalam dugaan suap tersebut. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum tak mencantumkan Pasal 55 KUHP seperti layaknya tuduhan kejahatan yang dilakukan bersama-sama atau lebih dari satu orang.

Padahal, menurut Bonaran, suap kepada Akil dilakukan melalui transfer dari bank di Depok dan Cibinong, Jawa barat. Saat itu, Bonaran mengklaim tak berada di dua tempat tersebut. "Seharusnya kalau tak ada Pasal 55 dan peristiwa hukumnya tak ada saya, hakim tak akan menjatuhkan vonis," kata dia.

Meski belum mengambil kesimpulan, Bonaran memberikan isyarat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia menilai ada fakta-fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan dan bukti tak ada kaitan dirinya dengan suap terhadap Akil.

FRANSISCO ROSARIANS‎

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya