Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta M. Mukhlis meminta penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyudahi pembacaan surat dakwaan Fuad Amin Imron. Mukhlis mempertimbangkan kondisi Fuad yang kurang baik.
"Tolong langsung saja di bagian akhir ya penuntut umum. Kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk duduk berlama-lama," ujar Mukhlis kepada penuntut umum, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.
Mukhlis lalu bertanya kepada Fuad apakah siap melanjutkan sidang. Namun, Fuad mengaku pusing.
"Kepala saya sudah mlinder (pusing) karena umur saya memasuki 68 tahun," jawab Fuad. Mendengar reaksi Fuad, Mukhlis langsung meminta penuntut umum berhenti meski bagian akhir surat dakwaan belum dibacakan.
Sidang perkara suap Fuad dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Saat sidang berjalan, Fuad sudah dua kali izin untuk buang air kecil. Bekas Bupati Bangkalan itu mengidap kanker prostat, jantung, dan katarak.