JK Beri Sinyal Aceh Bisa Kelola Migas

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 30 April 2015 19:53 WIB

Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla berpidato saat pembukaan acara Tropical Landscape Summit 2015 di Jakarta, 27 April 2015. Acara ini bertujuan membahasan peluang investasi masa depan Indonesia yang peduli terhadap lingkungan. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah pusat memperhatikan permintaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meminta pengolahan hasil minyak dan gas lebih dari 12 mil. Hal ini, kata JK, dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Kami memberikan perhatian untuk permintaan mereka mengolah lebih dari 12 mil," ujar JK di kantornya, Kamis, 30 April 2015.

RPP migas memang paling alot diperdebatkan antara pemerintah pusat dan Aceh. Pemerintah Aceh meminta pengelolaan minyak di atas Zona Ekonomi Ekslusif atau hingga 200 mil sebesar 70 persen dan pusat 30 persen, sementara pusat meminta sebaliknya, Aceh hanya dapat mengelola 70 persen hanya sejauh 12 mil.

Sedangkan, terkait kewenangan pertanahan, Pemerintah telah memberikan dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain. Sembilan kewenangan itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Selain itu juga penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.

Adapun, khusus untuk Aceh, Pemerintah Pusat memberikan tambahan kewenangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki. "Nanti Pak Ferry (Mursyidan Baldan) akan datang ke Aceh untuk memberikan penjelasan lebih rinci," kata dia. Dua RPP yang paling lama dibahas adalah soal pertanahan dan migas.

Sebelumnya, Aceh berjanji akan merevisi Qanun bendera dan lambang apabila Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari perjanjian Helsinki diselesaikan pemerintah pusat.

Pemerintah menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh karena mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dimana dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Namun, Jusuf Kalla membantah, rampungnya beleid ini menjadi alat pusat untuk memaksa Aceh mengubah Qanun bendera. "Itu beda urusan," kata dia.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru

24 Februari 2023

BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal awasi kepatuhan keuangan di empat daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?

4 Agustus 2022

Dewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?

Dewan Adat Papua atau DAP menolak pemekaran papua, siapa itu DAP dan bagaimana sejarah terbentuknya?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Anggap Wajar Ada yang Menolak Pemekaran Wilayah Papua

23 Mei 2022

Mahfud Md Anggap Wajar Ada yang Menolak Pemekaran Wilayah Papua

Mahfud Md menanggapi protes beberapa organisasi masyarakat Papua soal penolakan program daerah otonom baru atau DOB di Papua.

Baca Selengkapnya

Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

21 Mei 2022

Langkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah

Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan politik pecah belah dengan melakukan pembahasan soal DOB dengan MRP.

Baca Selengkapnya

Polda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Rencana Demo Tolak DOB

10 Mei 2022

Polda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Rencana Demo Tolak DOB

Demonstrasi sekelompok warga Papua Barat akan digelar pada Selasa, 10 Mei 2022. Menolak pembentukan DOB.

Baca Selengkapnya

Tiga Kemungkinan Jika Kekhususan Jakarta Dicopot

22 Maret 2022

Tiga Kemungkinan Jika Kekhususan Jakarta Dicopot

Meski kemungkinan kekhususan Jakarta dicopot, Dhany yakin Jakarta tetap akan menjadi kota megapolitan.

Baca Selengkapnya

RIPPP Diharapkan Tidak Buat Papua Merana 20 Tahun Mendatang

18 Januari 2022

RIPPP Diharapkan Tidak Buat Papua Merana 20 Tahun Mendatang

Kepala Bappeda Papua Yohanis Walilo berharap RIPPP 2022-2041 tidak membuat wilayah di kawasan timur itu merana pada 20 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

Rapat RIPP Papua Digelar, Salah Satunya Bahas 5 Strategi Turunkan Kemiskinan

18 Januari 2022

Rapat RIPP Papua Digelar, Salah Satunya Bahas 5 Strategi Turunkan Kemiskinan

Bappenas bersama sejumlah jajaran lembaga pusat dan daerah membahas Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua atau RIPPP 2022-2041.

Baca Selengkapnya

Stafsus Sri Mulyani: Selain Dana Otsus, Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Papua

27 November 2021

Stafsus Sri Mulyani: Selain Dana Otsus, Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Papua

Stafsus MenKeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan selain dana otonomi khusus, dukungan dana bagi hasil diharapkan mendukung pembangunan Papua.

Baca Selengkapnya

UU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden

16 Juli 2021

UU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden

Perhimpunan Bantuan Hukum menyoroti pasal dalam UU Otsus Papua yang memberikan kewenangan DPR Papua bisa usul mengangkat dan menghentikan gubernur.

Baca Selengkapnya