TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah pusat memperhatikan permintaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meminta pengolahan hasil minyak dan gas lebih dari 12 mil. Hal ini, kata JK, dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah Aceh dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. "Kami memberikan perhatian untuk permintaan mereka mengolah lebih dari 12 mil," ujar JK di kantornya, Kamis, 30 April 2015.
RPP migas memang paling alot diperdebatkan antara pemerintah pusat dan Aceh. Pemerintah Aceh meminta pengelolaan minyak di atas Zona Ekonomi Ekslusif atau hingga 200 mil sebesar 70 persen dan pusat 30 persen, sementara pusat meminta sebaliknya, Aceh hanya dapat mengelola 70 persen hanya sejauh 12 mil.
Sedangkan, terkait kewenangan pertanahan, Pemerintah telah memberikan dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain. Sembilan kewenangan itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Selain itu juga penetapan subyek dan obyek retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.
Adapun, khusus untuk Aceh, Pemerintah Pusat memberikan tambahan kewenangan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki. "Nanti Pak Ferry (Mursyidan Baldan) akan datang ke Aceh untuk memberikan penjelasan lebih rinci," kata dia. Dua RPP yang paling lama dibahas adalah soal pertanahan dan migas.
Sebelumnya, Aceh berjanji akan merevisi Qanun bendera dan lambang apabila Rancangan Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari perjanjian Helsinki diselesaikan pemerintah pusat.
Pemerintah menolak Qanun Bendera dan Lambang Aceh karena mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dimana dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Namun, Jusuf Kalla membantah, rampungnya beleid ini menjadi alat pusat untuk memaksa Aceh mengubah Qanun bendera. "Itu beda urusan," kata dia.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
BPKP Bakal Awasi Kepatuhan Keuangan Empat Daerah Otonomi Baru
24 Februari 2023
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal awasi kepatuhan keuangan di empat daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaDewan Adat Papua Tolak Pemekaran Papua, Bagaimana Terbentuknya DAP dan Siapa Anggotanya?
4 Agustus 2022
Dewan Adat Papua atau DAP menolak pemekaran papua, siapa itu DAP dan bagaimana sejarah terbentuknya?
Baca SelengkapnyaMahfud Md Anggap Wajar Ada yang Menolak Pemekaran Wilayah Papua
23 Mei 2022
Mahfud Md menanggapi protes beberapa organisasi masyarakat Papua soal penolakan program daerah otonom baru atau DOB di Papua.
Baca SelengkapnyaLangkah Jokowi Bahas DOB Papua dengan MRP Dianggap Sebagai Politik Pecah Belah
21 Mei 2022
Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menilai Pemerintahan Presiden Jokowi melakukan politik pecah belah dengan melakukan pembahasan soal DOB dengan MRP.
Baca SelengkapnyaPolda Papua Barat Imbau Warga Tak Terprovokasi Rencana Demo Tolak DOB
10 Mei 2022
Demonstrasi sekelompok warga Papua Barat akan digelar pada Selasa, 10 Mei 2022. Menolak pembentukan DOB.
Baca SelengkapnyaTiga Kemungkinan Jika Kekhususan Jakarta Dicopot
22 Maret 2022
Meski kemungkinan kekhususan Jakarta dicopot, Dhany yakin Jakarta tetap akan menjadi kota megapolitan.
Baca SelengkapnyaRIPPP Diharapkan Tidak Buat Papua Merana 20 Tahun Mendatang
18 Januari 2022
Kepala Bappeda Papua Yohanis Walilo berharap RIPPP 2022-2041 tidak membuat wilayah di kawasan timur itu merana pada 20 tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaRapat RIPP Papua Digelar, Salah Satunya Bahas 5 Strategi Turunkan Kemiskinan
18 Januari 2022
Bappenas bersama sejumlah jajaran lembaga pusat dan daerah membahas Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua atau RIPPP 2022-2041.
Baca SelengkapnyaStafsus Sri Mulyani: Selain Dana Otsus, Dana Bagi Hasil Dukung Pembangunan Papua
27 November 2021
Stafsus MenKeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan selain dana otonomi khusus, dukungan dana bagi hasil diharapkan mendukung pembangunan Papua.
Baca SelengkapnyaUU Otsus Papua: DPR Papua Bisa Usul Angkat dan Hentikan Gubernur ke Presiden
16 Juli 2021
Perhimpunan Bantuan Hukum menyoroti pasal dalam UU Otsus Papua yang memberikan kewenangan DPR Papua bisa usul mengangkat dan menghentikan gubernur.
Baca Selengkapnya