Setya Novanto Sebut Uang Muka Mobil Rp 210 Juta Tak Besar

Reporter

Senin, 6 April 2015 14:51 WIB

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Pimpinan DPR, Setya Novanto saat berkunjung ke Istana Merdeka, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pemberian tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2015 diperlukan untuk meningkatkan kinerja Anggota Dewan.

"Kinerja Anggota DPR perlu ditingkatkan, maka diperlukan tunjangan tersebut," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 6 April 2015.

Setya menjelaskan Anggota Dewan membutuhkan fasilitas pendukung, termasuk pemberian tunjangan uang muka pembelian kendaraan, untuk menjalankan tugas.

Setya Novanto juga menilai besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan bagi pejabat negara menurut ketentuan itu tidak terlalu besar karena masih dikurangi pajak 15 persen. "Pemerintah sudah memberikan peraturan presiden dan saat ini tinggal menunggu pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan pemerintah untuk meningkatkan kinerja Anggota DPR," ujarnya.

Seperti diketahui, DPR melalui surat bernomor AG/00026/DPR RI/I/2015 kepada Presiden Jokowi mengusulkan revisi fasilitas uang muka kepemilikan mobil bagi pejabat publik karena faktor inflasi. Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang tak lain mengabulkan usulan DPR itu pada 20 Maret 2015.

Peraturan presiden itu adalah perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres tersebut kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015.

Dalam perpres terbaru tersebut disebutkan adanya penambahan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara, dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Sedangkan pejabat negara yang dimaksud yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.

Tunjangan akan diberikan kepada pejabat non-pimpinan per periode masa jabatan pada enam bulan setelah pejabat dilantik. Sementara pimpinan setingkat ketua atau wakil ketua berhak mendapatkan mobil dinas tanpa biaya tunjangan uang muka mobil.

ANTARA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

1 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya