Kubu Agung Siapkan Sanksi untuk Pendukung Angket Yasonna

Reporter

Kamis, 26 Maret 2015 14:41 WIB

Menkumham, Yasonna Laoly, menunjukkan surat dalam penjelasan kepada awak media, di Jakarta, 10 Maret 2015. Kemenkumham segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, mengatakan partai bakal memberikan sanksi tegas kepada anggota fraksi yang ngotot mendukung pengajuan angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. “Dengan terpaksa kami akan berikan hukuman,” kata Leo saat dihubungi pada Kamis, 26 Maret 2015.

Menurut Leo, partai telah menyiapkan tiga lapis sanksi untuk pendukung angket. DPP bakal memberikan peringatan pertama, peringatan kedua, dan terakhir menyiapkan pergantian antar-waktu. Saat ini kepengurusan Agung terus melakukan pendekatan persuasif kepada semua anggota fraksi untuk membatalkan dukungan angket. Hasilnya, DPP berhasil merangkul sejumlah anggota fraksi yang sebelumnya sempat turut menandatangani pengajuan angket untuk Laoly.

Leo mengatakan para pendukung mundur dari angket setelah kepengurusan Agung mengantongi pengesahan kepengurusan dari Menteri Yasonna, Senin, 23 Maret lalu. Keputusan itu membuat kubu Agung berada di atas angin dibanding kubu hasil Musyawarah Nasional Bali, yang diketuai Aburizal Bakrie. “Secara legal formal kami jelas memegang kendali sah atas partai,” ujar Leo.

Pengesahan kubu Agung tersebut kini tengah digugat kubu Aburizal ke pengadilan tata usaha negara. Namun Leo yakin gugatan itu bakal ditolak. Alasannya, dua dari empat hakim mahkamah partai telah menyatakan keabsahan kepengurusan Agung. Sedangkan dua lainnya memilih netral dan tidak bersikap. Leo mengatakan pengesahan dari Menkumham merupakan landasan kuat bagi kubu Agung mengendalikan partai dan fraksi.

Hingga kini, pengajuan angket sudah ditandatangani 116 anggota parlemen. Mereka yang tanda tangan terdiri atas 2 anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, 20 anggota Partai Keadilan Sejahtera, 37 anggota Gerindra, 55 anggota Golkar, dan 2 dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Pengajuan angket sudah diserahkan kepada pimpinan DPR.

Para pendukung angket menuding Menteri Yasonna telah mengintervensi internal Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono hanya berdasarkan pertimbangan dua hakim mahkamah partai. Selain mengintervensi Golkar, Yasonna juga dituding mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan dengan terburu-buru mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

4 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

7 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

7 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

8 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

8 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

8 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

9 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

9 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya