Palsukan Dokumen Gasibu, Eks Pengacara Dihukum 2 Tahun

Reporter

Senin, 23 Maret 2015 20:32 WIB

Para peserta Jambore ke-1 Ikatan Matic Jawa Barat (IMJB) di Lapangan Gasibu Bandung. (Dok. Yamaha)

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Ridha Farida Siti Jubaedah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen lahan Gasibu, Bandung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan pengacara tersebut dengan hukuman 5 tahun bui.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan sehingga dapat menimbulkan kerugian. Terdakwa divonis pidana 2 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Djoko Indiarto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus ini bermula saat Ridha Faridha dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tuduhan memalsukan dokumen lahan di kawasan lapangan Gasibu, Kota Bandung. Pemalsuan dokumen ini terkait dengan sengketa lahan di kawasan Gasibu antara penggugat, Eti Erawati, yang mengaku sebagai ahli waris lahan di kawasan Gasibu dan pemerintah Jawa Barat.

Saat itu Ridha bertindak sebagai kuasa hukum Eti Erawati. Kasus sengketa lahan di kawasan Gasibu tersebut hingga kini masih berproses di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Ridha dijerat dengan dakwaan primer Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa didakwa dengan dakwaan subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan hakim dan akan segera mengajukan banding. "Kami ajukan banding, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa. Senada dengan kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum pun menyatakan akan mengajukan banding.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

6 April 2015

Kasus Air Zamzam Palsu, Polisi Libatkan BPOM  

Apa benar hanya air mineral yang ada di air zamzam itu atau ada yang lain?

Baca Selengkapnya

Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

5 April 2015

Air Zamzam Palsu Rasa Galon, Begini Modus Pelaku

Sudarto, ujar Tatan, mengganti air zamzam asli dengan air biasa.

Baca Selengkapnya

Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

5 April 2015

Pebisnis Air Zamzam Palsu Dikenal Tertutup

Pemilik pabrik air zamzam dan minyak zaitun palsu terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

3 April 2015

Pabrik Air Zamzam Abal-abal Digerebek Polisi

Pengintaian selama dua pekan membuat polisi mengetahui lokasi produksi air zam-zam abal-abal ini.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

31 Maret 2015

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Dibui  

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dibui.

Baca Selengkapnya

Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

30 Maret 2015

Bapak dan Anak Sindikat Pemalsu Buku Nikah Diringkus  

Pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk buku nikah dan Rp 90 ribu untuk KTP.

Baca Selengkapnya

Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

26 Februari 2015

Gemar Barang Mewah tapi Palsu Ternyata Berdampak ke Negara

"Mereka sadar kalau palsu, tapi yang penting gaya."

Baca Selengkapnya

Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

25 Februari 2015

Awas, Tinta Printer Paling Banyak Dipalsukan  

Negara dirugikan Rp 65 triliun per tahun akibat pemalsuan barang.

Baca Selengkapnya

Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

6 Februari 2015

Di Yogyakarta, Pemalsu Ijazah Sarjana Terbongkar

Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk Jaringan Pemalsu Buku Kir  

26 November 2014

Polisi Ciduk Jaringan Pemalsu Buku Kir  

Ada sekitar 4.000 buku kir palsu yang beredar dalam enam bulan belakangan.

Baca Selengkapnya