TEMPO.CO, Yogyakarta- Polisi menangkap sindikat pemuatan ijazah palsu. Ijazah yang dipalsukan mulai Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tak hanya ijazah, dokumen lain seperti transkrip nilai, surat nikah, kartu tanda penduduk juga dipalsukan. "Semua dokumen bisa dipalsukan, ratusan stempel palsu disita," kata Komisaris Besar R Slamet Santoso, Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kamis, 5 Februari 2015.
Dua tersangka yang sudah ditangkap adalah AT, 35 tahun, warga Piyungan, Bantul dan EU, 33 tahun, warga Jalan A Yani Bantul. Ratusan stempel sekolah, univeraitas dan kantor-kantor disita bentuknya seperti bidak catur.
Barang-barang yang disita dari dua tersangka antara lain, ijazah, kartu tanda penduduk, bahan cetakan, printer/scanner, unit komputer, transkrip nilai, kartu keluarga. Barang bukti pemalsyan banyak dokumen disita dari kantor tempat tersangka bekerja di kawasan Giwangan kota Yogyakarta yaitu di kantor PT ARRS Baru.
Perusahaan itu juga tidak dilengkapi dengan surat resmi pendirian PT. Dua tersangka itu menjalankan peran masing-masing. Ada yang mencetak, ada pula yang mencari konsumen yang akan membuat dokumen (palsu).
Tarifnya, untuk pembuatan kartu tanda penduduk sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan untuk pembuatan ijazah, teraangka memasang tarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Sedangkan dokumen lainnya tergantung negosiasi..
Awalnya, polisi mendapat laporan adanya ijazah palsu. Lalu tersangka dipancing untuk membuatkan kartu tanda penduduk. Setelah pasti mereka membuat dokumen palsu, polisi mencokok mereka pada 28 Januari lalu. "Mereka beroperasi sejak 2010 hingga 2015," kata Slamet.
Para tersangka dijerat dwngan pasal 264 KUHP soal pemalsuan. Ancaman hukumannya hingga 8 tahun penjara. Para pemesan ijazah atau dokumen palsu tidak hanya dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Tetapi dua tersangka itu juga melayani konsumen dari luar daerah. "Melalui getok tular (pesan berantai) untuk mencari klien," kata dia.
Slamet mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membuat dokumen palsu. Juga bagi instansi atau perusahaan untuk mengecek keaslian ijazah yang digubakan untuk melamar kerja calon pegawai.
Namun, hingga saat ini belum ada pejabat atau petinggi di pemerintahan yang disinyalir menggunakan ijazah palsu. Polisi juga akan menelusuri tempat pembuatan stempel palsu meskipun itu merupakan karya kerajinan penjual stempel.
Dua tersangka itu kini meringkuk di tahanan markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Mereka masih menjalani pemeriksaan. "Sudah sejak 2010 membuat dokumen," kata AT. Ia menggunakan sebo dan baju tahanan.
MUH. SYAIFULLAH