Tak Dukung Angket Menteri Hukum, Kader PPP Akan Kena Sanksi  

Reporter

Minggu, 15 Maret 2015 13:15 WIB

Djan Faridz. ANTARA/Muzer

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, memastikan penggalangan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM terus berjalan. Menurut Humphrey, Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP telah menginstruksikan semua kader untuk turut serta dalam penggalangan tersebut.

"Bila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mematuhi instruksi tersebut, akan dijatuhkan sanksi," ujar Humphrey melalui pesan tertulis pada Ahad, 15 Maret 2015.

Menurut Humphrey, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PPP. Pada Oktober 2014, Laoly mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy, padahal saat itu masih ada konflik internal partai itu yang belum diselesaikan dengan cara islah. "Ini menunjukkan Laoly telah mengintervensi partai," ucapnya.

Surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM kemudian digugat pihak Djan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN mengeluarkan putusan sela yang menetapkan penundaan berlakunya surat keputusan. Namun Laoly bersikeras surat keputusan itu tetap berlaku, bahkan dia menyurati Ketua KPU. Menurut Humphrey, tindakan Laoly telah melanggar hukum.

Sebelumnya, Laoly juga memutuskan menerima kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dalam keputusannya, Laoly beralasan Mahkamah Partai Golkar telah mengesahkan kubu Agung. Padahal keputusan Mahkamah Partai Golkar terpecah antara mengesahkan kubu Agung dan menunggu upaya hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie selesai. Tindakan Laoly kemudian menyebabkan bergulirnya wacana penggalangan hak angket atas dia di DPR.

Humphrey menuturkan intervensi yang dilakukan Laoly dapat terjadi pada partai-partai lain yang akan membahayakan independensi partai politik. Karena itu, Humphrey mengatakan perlunya penggalangan hak angket. Walaupun PPP kubu Romahurmuziy menyatakan sebaliknya, Humphrey menegaskan bahwa sikap partai Ka’bah yang sah adalah sesuai dengan instruksi Djan. "Pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, sehingga apa yang dinyatakan olehnya tak perlu dihiraukan."

PTUN memutuskan memenangkan gugatan kubu Djan atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Hukum saat ini sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

5 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

6 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

7 hari lalu

Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

7 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

8 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

8 hari lalu

Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

9 hari lalu

Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

9 hari lalu

Kata Presiden PKS Syaikhu Soal Hak Angket: Kami Terbatas pada Realitas

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan ada keterbatasan realitas untuk mengajukan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

9 hari lalu

PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

10 hari lalu

Surya Paloh: Hak Angket Pemilu Sudah Tidak Up to Date

Surya Paloh, mengatakan NasDem tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan MK keluar.

Baca Selengkapnya