Pemerintah Diminta Percepat Aturan Pilkada Serempak

Reporter

Rabu, 11 Maret 2015 20:12 WIB

Ketua DPR-RI Setya Novanto (kanan) dan Ketua DPD-RI Irman Gusman, bercanda sebelum menunaikan salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, 5 Oktober 2014. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penerbitan aturan teknis pelaksanaan Pemilu kepala daerah (Pemilukada) secara serempak. Pemilihan kepala daerah ini dijadwalkan digelar Desember 2015 nanti.

"Saya sudah bertemu Menteri Dalam Negeri untuk mengakselerasi apa saja yang diperlukan sebagai payung hukum yang harus dikeluarkan sehingga tidak menghambat persiapan daerah," kata dia selepas bertemu perwakilan KPU daerah di Jawa Barat di Bandung, Rabu, 11 Maret 2015.

Irman mengatakan, lembaganya menjadwalkan membahas soal ini dengan Menteri Dalam Negeri. Sejumlah aturan pelaksanaan harus diterbitkan oleh pemerintah dan KPU. "Yang penting bagaimana pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjadi acuan dalam teknis pelaksanaannya," kata dia.

Irman meminta agar dana penyelenggaraan pemilukada tidak menjadi masalah. "Kami di Dewan akan mendorong agar tidak ada masalah soal logistik. Jangan itu yang menjadi kendala, tapi bagaimana KPUD melaksanakan dengan baik, jadi wasit, partai politik harus menyeleksi kandidat bupati dan walikota yang juga baik," kata Irman.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pemerintah secepatnya menerbitkan peraturan tentang teknis pelaksanaan pemilukada serempak. "Kalau itu sudah selesai semua, karena ini perintah undang-undang, harus kita jalankan," kata dia selepas pertemuan itu, Rabu, 11 Maret 2015.

Deddy mengatakan, anggaran pelaksanaan pemilukada bukan menjadi persoalan karena masih ada pemerintah provinsi yang bisa membantu pembiayaannya. "Tapi nanti kita lihat kemampuan kabupatennya kaya apa. Peraturanpemerintahnya juga belum jelas," kata dia.

Di Jawa Barat ada delapan daerah yang akan mengikuti pemilukada serempak pada Desember 2015. Yakni Karawang, Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, serta Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah masalah mengemuka dalam pertemuan itu, dari soal belum adanya nomor Undang-Undang tentang Pilkada, anggaran, hingga jadwalnya yang berimpitan dengan pemilihan kepala desa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Atip Tartiana mengungkapkan, belum adanya aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah mengganjal pembahasan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serempak yang dijadwalkan Desember 2015 nanti. "Kegalauan kami terbukti, Undang-Undang tentang pilkada belum ada nomornya, dan ini berpengaruh pada nota perjanjiah hibah daerah," kata dia

Atip mencontohkan, kendati sudah ada kesepakatan soal pembiayaan persiapan pemilukada serempak, nota perjanjian hibah yang menjadi payung hukum pengucuran dana penyelenggaraan pemilukada belum bisa dibahas. Salah satu penyebabnya, Undang-Undang tentang Pemilukada belum ada nomornya. Tak hanyaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pemandu penyusunan rincian pos anggaran untuk pelaksanaan pemilukada, serta Peraturan KPU yang mengatur tahapan pemilukada belum terbit.

Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD menyetujui untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada pada Desember 2015 sebesar Rp 39,4 miliar. Sementara KPU Kabupaten Bandung mengusulkan Rp 44 miliar. "Itu juga masih ada kegiatan yang belum tercover dalam anggaran pilkada yang ada dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Contohnya verifikasi calon perseorangan tadinya 3 persen jumlah penduduk, bertambah jadi 6,5 persen," kata Atip.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

6 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

8 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

21 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

21 hari lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

29 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

29 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

36 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

43 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

57 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

57 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya