8 Butir Sabdatama Sultan dan Kisruh Politik yang Melatarinya

Reporter

Sabtu, 7 Maret 2015 01:53 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X, berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengucapkan perintah tertinggi (Sabdatama) di Bangsal Kencana Keraton, Jumat, 6 Maret 2015. Ada delapan poin perintah, salah satunya Sultan melarang campur tangan orang lain dalam menentukan pewaris tahtanya.

Larangan dalam bahasa Jawa itu disampaikan Sultan bagi seluruh keluarga keraton dan warga Yogyakarta. Pada poin pertama, Sultan menyatakan, tak seorang pun berhak melebihi kewenangan keraton.

Sebelum Sabdatama tersebut keluar, muncul kontroversi soal Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Rapeda ini sebenarnya telah rampung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2009-2014. Namun legislator periode itu gagal mengesahkannya.

Perdebatan muncul terkait Rancangan Peraturan Daerah tersebut terutama Pasal 3 ayat 1 huruf m. Isinya mengatur syarat pencalonan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengutip Pasal 18 huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bunyinya:

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak; dan

Sebagian pihak menafsirkan Pasal 3 ayat 1 huruf m itu menutup peluang bagi kaum perempuan untuk menjadi Gubernur DIY. Sebab, di dalamnya hanya mencantumkan kata “istri” dan tidak ada kata “suami”. Artinya, Gubernur DIY harus laki-laki. Sementara, lima anak Sultan yang bakal menjadi ahli warisnya adalah perempuan.

Pada 13 Februari 2015, anggota fraksi PDIP DPRD DIY Rendradi Suprihandoko mengkritik pasal itu. Rendradi menyarankan pasal tersebut dipotong. "Cukup pencalonan menyebutkan daftar riwawyat hidup,” kata Rendradi. "Di era keterbukaan seperti ini harusnya perda itu peka gender."

Hal senada diungkapkan Juru bicara Aliansi Perempuan Yogya Elli Karyani. Menurut Elli, Pasal 3 ayat 1 huruf m Raperda Keistimewaan tersebut diskriminatif.

Namun, ada pula yang mendukung pasal dalam Raperda Keistimewaan tersebut tetap seperti UU Nomor 13 Tahun 2012. Di antaranya, Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Arief Budiono. Menurut Arief, sepanjang sejarah Kesultanan Yogyakarta, Sultan adalah adalah laki-laki. “Tradisi itu sekarang dikuatkan oleh UU Keistimewaan DIY,” kata Arief, 17 Februari 2015.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DIY Agus Subagyo. Menurut Agus, Raperda tersebut seharusnya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 sebagai payung hukum yang lebih tinggi.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

13 hari lalu

Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

Yogyakarta yang memiliki destinasi populer di tiap kabupaten/kota dinilai butuh suasana kondusif termasuk dalam momentum Pilkada ini.

Baca Selengkapnya

5 Respons Soal Raja Jawa yang Disebut Bahlil Lahadalia

25 hari lalu

5 Respons Soal Raja Jawa yang Disebut Bahlil Lahadalia

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengenalkan dirinya kepada "Raja Jawa".

Baca Selengkapnya

Pelaku Wisata Bertemu Sultan Hamengku Buwono X, Soroti Daya Dukung Pariwisata Yogyakarta

55 hari lalu

Pelaku Wisata Bertemu Sultan Hamengku Buwono X, Soroti Daya Dukung Pariwisata Yogyakarta

Sebagian besar wisatawan itu terkonsentrasi di area Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Baca Selengkapnya

Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

16 Juli 2024

Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

Demo PKL Malioboro akhir pekan lalu berakhir ricuh, apa tuntutannya? Berikut kilas balik relokasi PKL Malioboro.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Menanggapi Aksi Protes Pedagang Teras Malioboro atas Rencana Relokasi 2025

16 Juli 2024

Sultan HB X Menanggapi Aksi Protes Pedagang Teras Malioboro atas Rencana Relokasi 2025

Teras Malioboro 2 akan digunakan untuk membangun museum modern Jogja Planning Gallery. Pedagang kaki lima dipindahkan.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

10 Juli 2024

Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

Sektor pariwisata di Yogyakarta sangat didukung kelestarian alam, kawasan karst jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Judi Online Marak, Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X: Candu, Tak Ada Peluang Menang

28 Juni 2024

Judi Online Marak, Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X: Candu, Tak Ada Peluang Menang

Sultan HB X menuturkan, judi online menjadi candu karena menjebak siapapun yang sudah menang untuk kembali mengulangi peruntungannya.

Baca Selengkapnya

Idul Adha Yogyakarta, Sapi Sultan Hamengku Buwono X Jadi Sasaran Foto Selfie Warga

17 Juni 2024

Idul Adha Yogyakarta, Sapi Sultan Hamengku Buwono X Jadi Sasaran Foto Selfie Warga

Postur besar sapi-sapi bantuan Sultah Hamengku Buwono X yang diperkirakan berbobot sekitar hampir satu ton itu menarik perhatian warga Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Proyek Beach Club di Kawasan Karst Gunungkidul, Sultan HB X : Semestinya Tak Boleh Ada Bangunan

13 Juni 2024

Proyek Beach Club di Kawasan Karst Gunungkidul, Sultan HB X : Semestinya Tak Boleh Ada Bangunan

Proyek beach club itu disorot organisasi lingkungan karena akan dibangun di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungkidul, termasuk kawasan lindung.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pabrik Cerutu Taru Martani di Yogyakarta yang Bosnya Dilaporkan Sultan HB X karena Dugaan Korupsi

1 Juni 2024

Sejarah Pabrik Cerutu Taru Martani di Yogyakarta yang Bosnya Dilaporkan Sultan HB X karena Dugaan Korupsi

Kaum muda lebih mengenal Taru Martani sebagai salah satu kafe estetik di sudut Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya