Tawaran Barter Napi Duo Bali Nine, Begini Saran DPR  

Reporter

Kamis, 5 Maret 2015 13:23 WIB

Fahri Hamzah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.C, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tak tergoda tawaran pertukaran narapidana yang diajukan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. Menurut Fahri, eksekusi mati terhadap dua terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah berkekuatan hukum tetap.

"Eksekusi keduanya justru bagus untuk menegakkan wibawa pemerintah dalam penegakan hukum," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Fahri, pertukaran baru bisa dilakukan bila ada jaminan dari Australia untuk turut membantu pembebasan ratusan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Australia juga harus menyiapkan dana pembebasan WNI yang menjadi terpidana hukuman mati.

Ketua DPR Setya Novanto sependapat dengan Fahri. Setya meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan eksekusi seperti yang telah direncanakan. Namun Setya mengingatkan Presiden untuk terus menjaga komunikasi dengan negara asal terpidana. Presiden juga diminta tak bosan memberi penjelasan kepada pemerintah Australia mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait dengan peredaran narkoba. "Perlu juga penjelasan mengenai dampak negatif peredaran narkoba yang sangat buruk terhadap Indonesia," ujar Setya.

Sebelumnya, Julie Bishop dikabarkan menelepon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membahas penawaran ini, Selasa petang, 3 Maret 2015. Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia demi menghindarkan duo Bali Nine itu dari eksekusi mati. "Kami mencari peluang untuk membicarakan sejumlah opsi. Salah satunya transfer narapidana, pertukaran napi," kata Bishop di Canberra, seperti dikutip The Age.

Menurut Bishop, ihwal tawaran tersebut, belum ada kesepakatan apa pun, termasuk pembahasan yang detail. Namun, Bishop menekankan, Australia menempuh segala upaya untuk menyelamatkan dua Bali Nine itu. Ia mengatakan tengah mengkaji kemungkinan pertukaran itu bisa dilakukan di bawah hukum Indonesia. Saat ini pemerintah Australia sedang menunggu jawaban dari Indonesia. Adapun Menteri Retno sedang membawa opsi ini ke Presiden Jokowi.

Dua terpidana mati kasus narkoba dari jaringan Bali Nine, Chan dan Sukumaran, kini berada di Nusakambangan untuk menunggu waktu eksekusi. Mereka dan sejumlah terpidana mati lain--asal Prancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia--akan menjalani eksekusi mati gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah dilakukan pada Januari lalu di Pulau Nusakambangan dan Kabupaten Boyolali.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

17 menit lalu

DPR Bakal Revisi UU Polri, Masa Jabatan Polisi Bisa Diperpanjang hingga 65 Tahun

DPR berencana merevisi UU Polri. Apa saja poin perubahannya?

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

1 jam lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

4 jam lalu

Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

14 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

14 jam lalu

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

16 jam lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

17 jam lalu

Komisi X DPR Akan Bentuk Panja untuk Investigasi Mahalnya UKT Kampus

Komisi X DPR RI sepakat untuk membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

18 jam lalu

Beda Sikap Soal Perubahan Keempat UU MK

Revisi UU MK menjadi ancaman sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

18 jam lalu

Golkar Klaim Putusan MK Jadi Pertimbangan Setujui Revisi UU Kementerian Negara

Anggota Fraksi Golkar, Bambang Hermanto, mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara mesti dilakukan.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

19 jam lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya