TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan kekecewaannya atas keputusan penghapusan tahapan uji publik untuk para bakal calon kepala daerah yang ikut dalam kompetisi pemilihan kepala daerah.
Keputusan penghapusan tahapan uji publik itu berdasarkan pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada antara DPR dan Pemerintah.
"Uji publik itu seharusnya dilakukan agar masyarakat bisa dengan leluasa mendapatkan informasi yang lengkap tentang jejak rekam seorang kandidat kepala daerah," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, kepada Tempo di Semarang, Ahad, 15 Februari 2015.
Menurut Teguh, uji publik akan bisa memperbaiki kualitas hasil kepala daerah. Sebab, dengan uji publik itu, masyarakat bisa mengetahui jejak rekam hingga kualitas seorang bakal calon yang akan ikut memperebutkan posisi kepala daerah.
Teguh mengakui selama ini sudah ada beberapa partai politik yang melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Namun, kata Teguh, biasanya penjaringan dan penyaringan bakal calon tersebut bersifat tertutup karena diberlakukan partai politik.
Akibatnya, masyarakat tidak tahu mengenai fair-tidaknya penjaringan dan penyaringan itu. Partai politik memiliki kebebasan dalam memutuskan bakal calon mana yang akan diberi rekomendasi.
KPU sebagai penerima pendaftaran calon kepala daerah biasanya hanya bisa menerima bukti penjaringan berupa berita acara. Teguh menyatakan usulan KPU yang akan mengadakan tahapan uji publik dalam penjaringan seorang calon kepala daerah perlu diapresiasi.
Pelibatan pemilih sejak awal tahapan pilkada sangat penting. Teguh menyatakan, jika uji publik itu dilaksanakan oleh partai politik, Bawaslu tidak bisa ikut mengawasi. "Tapi, jika uji publik itu masuk dalam tahapan di KPU, bisa diawasi agar transparan," kata Teguh. Untuk itu, Bawaslu Jawa Tengah mendesak agar tahapan uji publik bakal calon kepala daerah tetap diadakan.
Sebelumnya, anggota Panja Revisi UU Pilkada DPR, Arwani Thomafi, menyatakan sudah ada beberapa kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Salah satu yang disepakati adalah tahapan uji publik dihapus karena durasinya cukup lama, yaitu sekitar enam bulan, sehingga dikhawatirkan membuat proses pilkada menjadi lama.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa
10 jam lalu
Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
2 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak
4 hari lalu
KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini
4 hari lalu
MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.
Baca SelengkapnyaSoal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu
4 hari lalu
PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN
4 hari lalu
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
6 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaKASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya
7 hari lalu
KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR
8 hari lalu
MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Baca Selengkapnya