TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mempersilakan hakim konstitusi Suhartoyo melaporkan KY ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Imam yakin lembaganya tidak mencemarkan nama baik. "Itu bagian dari transparansi dan akuntabilitas KY," kata Imam saat dihubungi, Ahad, 18 Januari 2015.
Menurut Imam, KY selalu menyatakan, jika ada hakim yang tidak bisa dibuktikan pelanggaran etikanya, KY wajib membersihkan nama baik hakim tersebut. "Orang yang ditelusuri KY tak dianggap sudah bersalah," ujar Imam.
Imam yakin Suhartoyo tidak akan bertindak sembarangan dengan melaporkan KY. "Sebagai negarawan, Pak Hartoyo saya percaya tak main lapor. Beliau pasti menyadari memang pejabat publik siap ditelusuri kalau ada dugaan-dugaan yang menyangkut dirinya."
Suhartoyo berencana melaporkan anggota KY ke polisi karena tidak tahan lantaran selama ini dianggap bersekongkol dan melanggar kode etik. Ini terkait dengan proses pengurusan berkas peninjauan kembali buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan. Ketika itu kasus itu berjalan, Suhartoyo menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau saya masih difitnah terus, ya, saya enggak tahan dan akan segera melaporkan ke kepolisian," kata Suhartoyo di kantornya, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca: Ini 5 Calon Hakim MK yang Lolos Seleksi Wawancara.)
Suhartoyo mengatakan semua tudingan yang dilontarkan KY tidak benar. Apalagi, kata Suhartoyo, ada tudingan bahwa dia melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali selama Juni-Agustus 2013. Bulan-bulan itui merupakan periode pemeriksaan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suhartoyo juga menyoal adanya tudingan bahwa dia bertemu dengan adik Timan di sebuah pesawat dalam perjalanan ke Singapura.
Menurut Suhartoyo, dalam rentang Juni-Agustus 2013 itu dia memang pergi ke Singapura bersama istrinya. Namun, hanya satu kali untuk keperluan berobat.
Awal Desember 2014, Mahkamah Agung mengumumkan Suhartoyo lolos sebagai hakim konstitusi. Padahal, saat seleksi, KY tidak merekomendasikan Suhartoyo. Ini karena Suhartoyo diduga memiliki keterkaitan tertentu dengan pemeriksaan berkas perkara peninjauan kembali Sudjiono Timan.
Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara dalam putusan kasasi Desember 2004. Ketika hendak dieksekusi, Timan melarikan diri dan akhirnya menjadi buron. Pada 2013, Mahkamah Agung membebaskan Timan melalui peninjauan kembali.
MUHAMAD RIZKI | REZA ADITYA
Berita lain:
Soal Kapolri, Ruhut: Jokowi Melihat Sesuatu
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini