PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Editor
Sunu Dyantoro
Senin, 19 Januari 2015 04:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lagi netral dalam penegakan hukum. Ia menganggap komisi antirasuah lebih banyak ditunggangi kepentingan politik karena sering dimintai pendapat saat presiden atau pejabat publik lain butuh nama pejabat bersih.
"Kalau sudah begini, mari kita revisi Undang-Undang KPK menjadi lembaga screening pejabat," katanya saat diskusi dengan wartawan, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Posisi Badrodin Mandul, Polisi di Bawah Menteri?)
Padahal, menurut Nasir, KPK bekerja sebagai lembaga penegakan hukum dan pencegahan korupsi berdasarkan lima asas, yaitu kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, kepentingan umum, dan proporsionalitas. "Namun kenyataannya, dalam kasus Budi Gunawan, tak satu pun asas itu digunakan. Tidak ada kepastian hukum dan keterbukaan," ujar Nasir. (Baca: Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK)
Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang sudah terlalu mendewakan lembaga pimpinan Abraham Samad itu. "Coba dibalik, seandainya Budi Gunawan adalah pimpinan KPK dan dia dijadikan tersangka oleh kejaksaan atau kepolisian," tutur Nasir. (Baca juga: Budi Gunawan Ditunda, DPR Bisa Jegal Jokowi.)
“Semua orang pasti akan berteriak kalau ini adalah kriminalisasi dan meminta presiden membentuk tim independen," kata anggota Komisi Hukum DPR ini. "Namun sayangnya, Budi Gunawan bukan pimpinan KPK." Ia menganggap KPK kini menjadi lembaga yang menegakkan hukum berdasarkan selera pimpinan. "Konon katanya begitu. Kalau memang Budi bersalah, kenapa tidak dihajar dari dulu," ujar Nasir. (Baca juga: Tersangka Budi Gunawan Masih Jabat di Kalemdikpol.)
INDRI MAULIDAR
Baca berita lainnya:
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada
Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati
'Jokowi Jadi Presiden karena Mega, Itu Tak Gratis'