Putusan MA Tak Bisa Dudukan Alzier Menjadi Gubernur Lagi
Reporter
Editor
Selasa, 28 Juni 2005 19:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M Maruf masih menunggu hasil amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan bekas Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie. "Amar putusan belum kami terima baik resmi maupun tidak,"kata juru bicara Depdagri Ujang Sudirman pada wartawan Selasa petang (28/6).Menurut Ujang, mendapatkan informasi dari media massa bahwa amar putusan sudah keluar. Namun, setelah di cek ke PTUN Jakarta agar putusan itu ternyata belum ada. "Kami mengeceknya tadi siang,"ujar Ujang.Pemberitaan media massa menyebutkan bahwa Alzier telah memenangkan putusan kasasi itu. "Kalau benar Alzier diputus menang kami akan coba upaya hukum lagi,"kata Ujang.Ujang menilai kasus seperti ini adalah kasus yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya Alzier menggugat Surat Keputusan Mendagri No 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Lampung. Ia juga menggugat SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tentang pemilihan ulang Gubernur Lampung yang dikeluarkan juga pada tanggal 1 Desember 2003. Berkat 2 SK dari Mendagri yang waktu itu dijabat Hari Sabarno, pasangan Sjachrudin-Syamsurya Ryacudu kemudian terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada tanggal 2 Juni 2004. Alzier kemudian menggugat Mendagri melalui jalur hukum. Ia dimenangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Depdagri kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan berkas perkara No 437.K/TUN/2004.Mengenani amar putusan yang belum sampai di pihak pengadilan, Direktur hukum dan peradilan MA, Suparno, menyatakan sedang direvisi. "Hanya revisi ketikan,"ujar Suparno. Dari pihak derpdagri hanya menunggu. "Setelah pelajari putusan, barulah kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,"kata Ujang tentang kemungkinan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).Menurut Wahyu Sasongko, praktisi hukum dari Lampung, putusan MA itu menimbulkan masalah baru. "Karena panitia pemilihan DPRD sudah membatalkan pengangkatan Alzier, dan sudah ada pemilihan ulang dengan terpilihnya Gubernur baru,"katanya.Putusan MA, menurut Wahyu, tak bisa dilaksanakan untuk mendudukan kembali Alzier ke jabatannya sebagai Gubernur. "Karena putusan itu hanya membatalkan, jika tak bisa dilaksanakan hanya diadukan ke atasannya. Atasan paling tinggi adalah Presiden. Dan Presiden pula yang mengangkat Gubernur Syachrudin Pagaralam,"ujar Wahyu.Ibnu Rusydi