Putusan MA Tak Bisa Dudukan Alzier Menjadi Gubernur Lagi

Reporter

Editor

Selasa, 28 Juni 2005 19:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M Maruf masih menunggu hasil amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan bekas Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie. "Amar putusan belum kami terima baik resmi maupun tidak,"kata juru bicara Depdagri Ujang Sudirman pada wartawan Selasa petang (28/6).Menurut Ujang, mendapatkan informasi dari media massa bahwa amar putusan sudah keluar. Namun, setelah di cek ke PTUN Jakarta agar putusan itu ternyata belum ada. "Kami mengeceknya tadi siang,"ujar Ujang.Pemberitaan media massa menyebutkan bahwa Alzier telah memenangkan putusan kasasi itu. "Kalau benar Alzier diputus menang kami akan coba upaya hukum lagi,"kata Ujang.Ujang menilai kasus seperti ini adalah kasus yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya Alzier menggugat Surat Keputusan Mendagri No 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Lampung. Ia juga menggugat SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tentang pemilihan ulang Gubernur Lampung yang dikeluarkan juga pada tanggal 1 Desember 2003. Berkat 2 SK dari Mendagri yang waktu itu dijabat Hari Sabarno, pasangan Sjachrudin-Syamsurya Ryacudu kemudian terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada tanggal 2 Juni 2004. Alzier kemudian menggugat Mendagri melalui jalur hukum. Ia dimenangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Depdagri kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan berkas perkara No 437.K/TUN/2004.Mengenani amar putusan yang belum sampai di pihak pengadilan, Direktur hukum dan peradilan MA, Suparno, menyatakan sedang direvisi. "Hanya revisi ketikan,"ujar Suparno. Dari pihak derpdagri hanya menunggu. "Setelah pelajari putusan, barulah kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,"kata Ujang tentang kemungkinan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).Menurut Wahyu Sasongko, praktisi hukum dari Lampung, putusan MA itu menimbulkan masalah baru. "Karena panitia pemilihan DPRD sudah membatalkan pengangkatan Alzier, dan sudah ada pemilihan ulang dengan terpilihnya Gubernur baru,"katanya.Putusan MA, menurut Wahyu, tak bisa dilaksanakan untuk mendudukan kembali Alzier ke jabatannya sebagai Gubernur. "Karena putusan itu hanya membatalkan, jika tak bisa dilaksanakan hanya diadukan ke atasannya. Atasan paling tinggi adalah Presiden. Dan Presiden pula yang mengangkat Gubernur Syachrudin Pagaralam,"ujar Wahyu.Ibnu Rusydi

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya