Amir Syamsuddin Kembali Jadi Pengacara  

Reporter

Sabtu, 18 Oktober 2014 08:46 WIB

Menteri Hukum dan HAK Azasi Manusia Amir Syamsudin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah tiga tahun menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin berniat kembali menekuni profesi lamanya. Setelah 20 Oktober 2014, Amir berstatus sebagai pengacara. "Ini adalah profesi saya," kata Amir di kantornya, Jumat, 17 Oktober 2014.

Selama menjabat sebagai menteri, Amir mengaku banyak menuai pengalaman. Dia kerap dianggap sebagai orang yang paling mengetahui semua persoalan hukum. Padahal, kata Amir, dia kerap bertanya kepada para staf mengenai beragam masalah. Apalagi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanyakan persoalan hukum. "Tidak semua saya tahu," ujarnya. (Baca: RUU Pilkada, Amir Syamsuddin: Ini Tragedi Politik)

Selain itu, Amir juga harus siaga hampir 24 jam setiap hari. Dia mencontohkan, pada satu hari, dia dipanggil Presiden SBY untuk rapat pada pukul 01.00 WIB. Rapat dadakan itu baru selesai pukul 05.00 WIB. "Konsekuensinya seperti itu, saya harus standby setiap saat," kata Amir. (Baca: Bahas Perpu, Menteri Amir Tergesa-gesa ke Istana)

Meski begitu, selama tiga tahun menjadi menteri, Amir mengaku tidak pernah dihukum oleh SBY jika melakukan kesalahan. Menurut Amir, SBY hanya memberi teguran jika dirinya berbuat salah. "Itu juga ditegur baik-baik," tuturnya.

Amir dilantik sebagai menteri pada 19 Oktober 2011 menggantikan Patrialis Akbar. Pria kelahiran Makassar, 27 Mei 1946, ini mengawali karier di bidang hukum sebagai pengacara di kantor Pengacara O.C. Kaligis pada 1979.

Sejak 1983, Amir yang menempuh pendidikan sarjana hingga master di Universitas Indonesia mendirikan firma hukum sendiri yang banyak menangani masalah hak kekayaan intelektual. Sebagai pengacara, Amir menyelesaikan banyak kasus besar, antara lain perkara narkoba Zarima, pembunuhan yang dilakukan Harnoko Dewantoro alias Oki, dan masalah yang melibatkan William Nessen, wartawan media asing, di Aceh pada 2003. (Baca: Menteri Amir: Syarat Papua Terbuka bagi Jurnalis)

DEVY ERNIS

Berita Terpopuler
Untuk Soal Ini, Jokowi Tolak Permintaan Prabowo
Prabowo Beri Hormat, Jokowi Membungkuk
Usai Jumatan, Ormas Islam Menuju Balai Kota




Berita terkait

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

8 jam lalu

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

11 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

7 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

8 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

27 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

29 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya