MK Gelar Sidang Kode Etik untuk Patrialis Akbar

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 24 September 2014 13:28 WIB

Politisi PAN dan Mantan menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika melakukan pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar menjelaskan bahwa pekan depan pihaknya akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK, Patrialis Akbar.

Abdul Mukhtie akan mendengarkan keterangan Patrialis ihwal dukungan mekanisme pilkada melalui DPRD saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, pekan lalu. (Baca: Suharso: Pilkada Langsung Sesuai Khitah PPP)

"Tepatnya hari Selasa atau Rabu, kami akan meminta keterangan langsung dari Patrialis," kata Abdul di ruangannya, Rabu, 24 September 2014. Saat ini mereka sedang mendalami laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.

Adbul mengatakan, jika memang ditemukan bukti Patrialis melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi, Dewan bisa memberikan sanksi. Adapun sanksinya bisa berupa teguran lisan dan juga meminta Mahkamah membentuk majelis kehormatan.

Menurut Abdul, laporan yang ditujukan kepada Patrialis tersebut bukan kali ini saja. Artinya, beberapa tindakan Patrialis memang sudah banyak melanggar kode etik. (Baca: Kata PDIP Soal Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini)

"Seperti saat dia menengok Akil Mochtar beberapa kali di persidangan, itu kan jelas melanggar. Jadi kami nanti akan menerapkan sanksi yang sesuai untuk beliau," katanya.

Sebelumnya, di depan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis menyinggung langkah agar pilkada sebaiknya melalui DPRD. (Baca: Gerindra: Ada Sanksi bagi Pembelot Pilkada DPR.) Menurut Patrialis, sesuai dengan Pancasila sila ke-4, representasi rakyat dalam memilih pemimpin bisa diwakilkan melalui anggota parlemen. Namun Patrialis mengklaim pernyataannya itu sebagai respons dari pertanyaan skripsi yang sedang dibuat oleh mahasiswa UMJ. "Bukan mewakili pendapat Mahkamah Konstitusi."

Pernyataan Patrialis ini dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan pernyataan Patrialis jelas melanggar kode etik.

Menurut dia, pernyataan itu tidak sesuai lantaran Patrialis merupakan hakim konstitusi. Terlebih RUU Pilkada tersebut jika sudah disahkan menjadi undang-undang akan berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

REZA ADITYA






TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Berita terkait

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

6 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

21 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

2 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

2 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya