Politisi PAN dan Mantan menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika melakukan pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi Abdul Mukhtie Fajar menjelaskan bahwa pekan depan pihaknya akan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK, Patrialis Akbar.
Abdul Mukhtie akan mendengarkan keterangan Patrialis ihwal dukungan mekanisme pilkada melalui DPRD saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, pekan lalu. (Baca: Suharso: Pilkada Langsung Sesuai Khitah PPP)
"Tepatnya hari Selasa atau Rabu, kami akan meminta keterangan langsung dari Patrialis," kata Abdul di ruangannya, Rabu, 24 September 2014. Saat ini mereka sedang mendalami laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.
Adbul mengatakan, jika memang ditemukan bukti Patrialis melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi, Dewan bisa memberikan sanksi. Adapun sanksinya bisa berupa teguran lisan dan juga meminta Mahkamah membentuk majelis kehormatan.
Menurut Abdul, laporan yang ditujukan kepada Patrialis tersebut bukan kali ini saja. Artinya, beberapa tindakan Patrialis memang sudah banyak melanggar kode etik. (Baca: Kata PDIP Soal Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini)
"Seperti saat dia menengok Akil Mochtar beberapa kali di persidangan, itu kan jelas melanggar. Jadi kami nanti akan menerapkan sanksi yang sesuai untuk beliau," katanya.
Sebelumnya, di depan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Patrialis menyinggung langkah agar pilkada sebaiknya melalui DPRD. (Baca: Gerindra: Ada Sanksi bagi Pembelot Pilkada DPR.) Menurut Patrialis, sesuai dengan Pancasila sila ke-4, representasi rakyat dalam memilih pemimpin bisa diwakilkan melalui anggota parlemen. Namun Patrialis mengklaim pernyataannya itu sebagai respons dari pertanyaan skripsi yang sedang dibuat oleh mahasiswa UMJ. "Bukan mewakili pendapat Mahkamah Konstitusi."
Pernyataan Patrialis ini dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Anggota Koalisi, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan pernyataan Patrialis jelas melanggar kode etik.
Menurut dia, pernyataan itu tidak sesuai lantaran Patrialis merupakan hakim konstitusi. Terlebih RUU Pilkada tersebut jika sudah disahkan menjadi undang-undang akan berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.