Yusril: Perlu UU untuk Larang Ketum Jadi Menteri  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 4 September 2014 09:08 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kanan) didampingi Mantan Mensesneg dan juga pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan undang-undang tidak melarang seorang ketua umum partai menjadi menteri.

"Ketua umum partai dan menteri adalah jabatan yang berbeda," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Jokowi Diminta Hati-hati Pilih Menteri Energi)

Yusril menuturkan ketua umum partai dan menteri adalah hal yang berbeda secara substansi. Partai politik adalah organisasi, sedangkan menteri adalah jabatan kenegaraan. Dua jabatan tersebut juga berbeda dari domain. Menteri adalah jabatan yang menjalankan pemerintahan, sedangkan ketua umum partai bukan.

"Ketua umum partai tidak mendapat fasilitas negara," ujar Yusril menekankan perbedaan di antara kedua jabatan. Terlebih lagi, hal tersebut tidak menyalahi undang-undang.

Beda halnya jika dibentuk undang-undang yang melarang seorang ketua umum menduduki jabatan kenegaraan seperti menteri. Seorang ketua umum, selama belum ada undang-undangnya, secara hukum sah saja menduduki jabatan menteri.

Sebelumnya, presiden terpilih Joko Widodo berencana melarang ketua umum partai menduduki jabatan menteri di kabinetnya. (Baca: Kasus Jero Wacik, Jokowi Diminta Waspada)

Jokowi mengimbau, apabila ada ketua umum yang terpilih menjadi menteri, orang tersebut harus melepas jabatan ketua umum partainya.

Hal tersebut dilakukan Jokowi agar menterinya fokus pada pekerjaan sebagai eksekutif negara. (Baca: Ini Spesifikasi Sepeda Motor Pengawal Jokowi)

ANDI RUSLI

Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik

Berita terkait

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

2 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

8 hari lalu

Rencana Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo Masih Terus Digodok

Prabowo berencana menambah jumlah pos kementerian di kabinetnya, mengingat gemuknya koalisi partai pendukung.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

9 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

23 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

42 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

42 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

43 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

43 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

44 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

44 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya