TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden, Prabowo Subianto, enggan berbicara banyak kepada wartawan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Prabowo memilih menjelaskan soal ini lewat akun Facebook-nya pada Kamis, 21 Agustus 2014.
Dalam statusnya, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pendukungnya. Dia juga memberikan dukungan moral dengan cara mengunjungi korban yang terluka akibat terkena peluru karet saat terjadi kericuhan menjelang putusan MK. Dia menyampaikan rasa hormatnya kepada massa pendukungnya. (Baca: Pasca-vonis MK, Golkar Tetap Dukung Prabowo-Hatta)
"Kepercayaan yang telah sahabat berikan kepada kami tidak akan pernah kami sia-siakan," tulis Prabowo, sembilan jam yang lalu melalui akun Facebook-nya.
Prabowo juga menuliskan pandangannya terhadap putusan MK yang dinilai tidak mencerminkan keadilan subtantif. Namun, ia tetap mengajak pendukungnya untuk menghormati putusan MK. "Keputusan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati," kata Prabowo. (Baca: Pendukung Prabowo-Hatta di Sumatera Barat Kecewa)
Dia mengatakan dirinya akan terus berjuang bersama Hatta Rajasa dan seluruh Koalisi Merah Putih. Prabowo juga memohon doa dan restu kepada seluruh pendukungnya. "Kepercayaan yang telah sahabat berikan kepada kami tidak akan pernah kami sia-siakan," kata Prabowo dalam status Facebook-nya beberapa jam yang lalu.
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Putusan MK, 100 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK
Pencoblosan Ulang Tak Ubah Kemenangan Jokowi-JK
Perlakuan ISIS ke Perempuan dan Anak-anak Yazidi
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
19 jam lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
23 jam lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
23 jam lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
1 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya