Massa pendukung Prabowo-Hatta melaksanakan shalat Jumat disela melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 15 Agustus 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO,Jakarta - Koordinator lapangan unjuk rasa pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Akbar Husein, menyatakan bakal mendatangi kantor berita Metro TV. Dia menganggap Metro TV menyiarkan berita yang tidak berimbang sehingga membentuk persepsi publik yang buruk terhadap Prabowo. (Baca: Bertayamum Debu Aspal, Massa Prabowo Jumatan di MK)
"Kita sekalian saja bakar kantor Metro TV," kata Akbar di tengah lautan massa pro-Prabowo-Hatta di depan halaman gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. Ia bertanya kepada ribuan orang di hadapannya ihwal kesiapan mereka masuk penjara jika membakar Metro TV. "Siap," kata mereka kompak.
Metro TV dinilai membuat isu tentang pelanggaran hak asasi manusia oleh Prabowo. Selain itu, Metro TV dikecam karena menyiarkan berita pemecatan Prabowo sebagai prajurit melalui sidang Dewan Kehormatan Perwira.
Dengan menggunakan kata-kata yang tidak sopan, Akbar menjelekkan Metro TV. Dia menilai stasiun televisi itu sudah tak beretika. Karena itu, ia menganggap dirinya tidak perlu menggunakan etika dalam menilai Metro TV. "Ganyang Metro TV." (Baca: Yusril Sebut MK Mahkamah Kalkulator)
Akbar membuat pembenaran atas ancamannya itu. Menurut dia, massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah lebih dulu mengepung kantor berita, yakni TV One. Selain itu, ia juga beralasan, rumah saksi Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Novela, dirusak massa pendukung calon presiden yang berseberangan. "Bukan kami yang memulai."
Metro TV, kata dia, juga menggiring pemberitaan bahwa Ketua DPD Gerindra Jakarta berencana menculik Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Saat ditanya ihwal maksud orasinya tentang penculikan Husni Kamil pada Ahad lalu, dia tak menjawab. Akbar sempat terdiam beberapa detik.
Saat dia ditanyai kembali oleh wartawan, pendukung Prabowo lainnya datang untuk menyudahi tanya-jawab. "Sudah-sudah. Anda dari media mana? Jangan memelintir," kata orang tersebut. (Baca: Sengketa Pemilu, MK Undang 13 Saksi Ahli )
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.